IKN Nusantara

Buat Investor Ragu, Jokowi Perintahkan Bappenas Revisi UU IKN Nusantara Soal Lahan

Buat investor ragu, Jokowi perintahkan Bappenas revisi UU IKN Nusantara soal lahan

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Djohan Nur

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah merevisi Undang 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).

Diketahui, saat ini pembangunan infrastruktur di Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara, Kalimantan Timur sedang gencar dikerjakan.

Dilansir dari Kompas.com, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional atau Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, pihaknya mendapatkan tugas dari Presiden Jokowi untuk merevisi UU IKN.

Padahal UU IKN 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) baru seumur jagung karena disahkan pada Januari 2022.

Adapun beberapa hal yang akan direvisi yakni terkait aturan pertanahan, pembiayaan, serta pendanaan.

Suharso mengatakan revisi UU perlu dilakukan agar memudahkan investor berinvestasi di IKN Nusantara.

"Presiden memerintahkan kami Bappenas untuk memperbaiki undang-undang (IKN)," ujarnya di Jakarta, Selasa (16/5/2023).

Salah satu masalah yang muncul di IKN Nusantara yakni terkait tanah.

Suharso mengatakan ia sempat bertanya kepada kementerian dan lembaga lainnya mengenai pembahasan pertanahan sebelum UU IKN disahkan.

Hal itu dilakukan untuk memastikan bahwa penguasaan tanah IKN Nusantara tidak menjadi masalah ketika pembangunan dilakukan.

Namun kini masalah pertanahan justru muncul.

"Isu tanah di dalam itu (UU IKN) yang diharapkan oleh Bappenas clean and clear.

Berulang kali di dalam pertemuan antar K/L (kementerian/lembaga) saya tanyakan, tanah ini clean and clear enggak?

Syaratnya kami begitu, supaya di tengah jalan enggak jadi masalah," ujarnya.

"Waktu kami buat undang-undang juga gitu bilang tanahnya bisa 'diginikan pak', jebul-nya enggak bisa.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved