Marak Eksploitasi Anak di Balikpapan, Polisi Lakukan Upaya Preemptif ke Orangtuanya

Tindak ekploitasi berupa mempekerjakan anak di bawah umur masih eksis hingga kini di Balikpapan.

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
Polwan Polda Kaltim temukan sejumlah anak yang bekerja hingga malam di Balikpapan. Kasubdit IV Renakta Polda Kaltim, AKBP Teguh Nugroho mengatakan pihaknya melakukan upaya preemtif. TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Tindak ekploitasi berupa mempekerjakan anak di bawah umur masih eksis hingga kini di Balikpapan. 

Mengacu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, eksploitasi terhadap anak pada bidang ekonomi sudah bertentangan. 

Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Polda Kaltim, AKBP Teguh Nugroho mengatakan, pihaknya telah menelusuri dugaan eksploitasi anak tersebut. 

Teguh mengklaim, dalam beberapa malam terakhir, pihaknya menerjunkan petugas untuk menyelidiki dugaan tersebut di beberapa sudut Kota Balikpapan. 

Baca juga: Ratusan Nelayan Kukar Melarung ke Perairan Selat Makassar pada Gelaran Pesta Laut Pesisir  

"Kami melakukan penelusuran laporan adanya dugaan eksploitasi anak secara ekonomi oleh orangtua mereka," kata AKBP Teguh, Minggu (21/5/2023). 

Dia mengatakan, penyelidikan itu juga dikemas preemtif itu melibatkan beberapa petugas yang mayoritas Polisi WanitaUndang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (Polwan). 

Teguh merincikan, penyisiran yang dilakukan malam hari itu menemukan 2 anak penjual tisu di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Balikpapan Tengah, Balikpapan, Kalimantan Timur. 

Kedua anak tersebut merupakan kakak beradik berinisial D dan R.

Baca juga: 2 Pelajar Asal Balikpapan dan Bontang Wakili Kaltim di Paskibraka Tingkat Nasional

Petugas lantas meminta salah satunya yakni R (5) untuk diantarkan ke rumah orangtua mereka di Kecamatan Balikpapan Barat, Balikpapan, Kalimantan Timur. 

"Terungkap bahwa D telah putus sekolah. Dari upaya persuasif petugas, sang ibu menolak agar anaknya berhenti berjualan tisu dan memilih kabur meninggalkan petugas," terangnya.

Petugas lantas mendatangi ayah R dan D untuk menandatangani surat pernyataan agar tidak membiarkan anaknya berjualan. 

Selanjutnya, petugas kembali menandatangi rumah salah satu orangtua yang anaknya juga didapati berjualan tisu.

"Orangtua dari F mengaku sudah sering melarang anaknya berjualan tisu," tukas Teguh.

Dia melanjutkan, akan terus memberikan upaya preemptif agar menekan tindak eksploitasi anak di bawah umur dan melakukan aktivitas sesuai usianya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved