Berita Nasional Terkini
Terungkap dari Pengakuan ART yang Diamankan Polisi, Dito Mahendra Tinggal Bersama Nindy Ayunda
Terungkap dari pengakuan ART yang diamankan polisi, Dito Mahendra tinggal bersama dengan Nindy Ayunda di salah satu rumah milik seteru Nikita Mirzani
Penulis: Aro | Editor: Ikbal Nurkarim
"Kami menggeledah dua rumah tersangka Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra di dua alamat.
Pertama di Jalan Intan RSPP Nomor 8, Cilandak Barat, Jakarta Selatan.
Dan kedua di Jalan Taman Brawijaya III, Nomor 6A, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/5/2023).
Djuhandhani mengatakan penggeledahan tersebut dibagi atas dua tim penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.
"(Penggeledahan dilakukan) kemarin. Jadi pukul 15.00 WIB tim 1 berangkat dari kantor Bareskrim Polri menuju ke alamat rumah yang di Jalan Taman Brawijaya III.
Kemudian tim 2 menuju ke alamat rumah tersangka di Jalan Intan RSPP," ungkapnya.
Dalam penggeledahan di dua rumah itu, Djuhandhani mengatakan pihaknya menyita sejumlah barang bukti.
Dari rumah pertama di Jalan Brawijaya, polisi menyita satu buah paspor atas nama Mahendra Dito Sampurno dengan nomor C9139533 yang berlaku hingga 27 May 2027, satu pucuk airsoft gun jenis pistol dengan Nomor WET5168 buatan Taiwan, satu buah boks senjata api Cabot Gun, 45 ACP SN CGC1144 dan satu unit hp merk Nokia.
Sementara itu di rumah kedua, polisi menyita satu pucuk senjata airsoft gun hitam merk Wingmaster Shotgun Model 870 yang dilengkapi dengan 1 magazin warna hitam.
Baca juga: Dito Mahendra Masih DPO, 2 Rumahnya Digeledah, Polisi Kembali Temukan Senjata dan Peluru
Selanjutnya, 29 butir peluru lapua kaliber 7,62 x 39 mm, 25 butir peluru MU1-TJ kaliber 9 x 19 mm, 24 butir peluru yang ada di dalam kotak warna hitam bertuliskan Eley, satu buah flashlight merk night evolution, satu buah performance pistol barrel glock Swenson berwarna hitam, satu buah kotak warna hitam yang berisi lima belas selongsong peluru dan KTP atas nama Mahendra Dito Sampurno.
Bareskrim Polri telah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Penetapan status tersangka tersangka terhadap Dito ini setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara atas kasus tersebut, Senin (17/4/2023).
Polisi pun beberapa kali memanggil Dito Mahendra untuk diperiksa.
Namun, yang bersangkutan kerap mangkir dan hingga kini keberadaannya belum diketahui.
Dito Mahendra diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.