Berita Penajam Terkini

Pemkab Penajam Paser Utara Inventarisasi Aset Lahan dan Bangunan

Baik berupa aset tanah maupun aset bangunan, terutama yang berada di kawasan pemerintahan.

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Pemkab PPU mulai sertifikatkan sejumlah aset bangunan dan jalan. Selain sertifikasi gedung, pihaknya juga akan melakukan sertifikasi sepanjang jalanan yang berada di kawasan pemerintahan, Senin (22/5/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) berupaya melakukan sertifikasi seluruh aset yang dimiliki.

Baik berupa aset tanah maupun aset bangunan, terutama yang berada di kawasan pemerintahan.

Kepala Bidang (Kabid) Pertanahan dan Pemakaman Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Penajam Paser Utara, Ricci Firmansyah mengatakan, saat ini pihaknya sedang menginventarisasi jumlah aset bangunan dan lahan yang ada.

Misalnya gedung yang sudah ada dan beroperasi, seperti DPRD, kantor bupati, dan gedung-gedung pemerintahan lainnya.

Baca juga: Pemkab PPU Alokasikan Rp750 Juta untuk Tambah Fasilitas Pasar Waru

“Untuk yang sudah kita lakukan inventarisasi dalam kawasan pemerintahan yang sudah kita lakukan pengajuan adalah di kantor bupati, gedung asisten,” ungkapnya pada Senin (22/5/2023).

Selain sertifikasi gedung, pihaknya juga akan melakukan sertifikasi sepanjang jalanan yang berada di kawasan pemerintahan tersebut.

Ricci melanjutkan, sertifikasi aset ini merupakan upaya pembenahan maupun penataan administrasi di pemerintahan.

Penajam Paser Utara kini jadi lokasi Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara.
Penajam Paser Utara kini jadi lokasi Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

Saat ini pihaknya sedang menyiapkan dokumen yang dibutuhkan.

Seperti, pengajuan NJOP di Bappenda, sebelum kemudian dilanjutkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), untuk penerbitan sertifikat.

Baca juga: Sektor Pertanian dan Perikanan Harus Dimanfaatkan Pemkab PPU Sambut IKN Nusantara

Tahap pertama, pengajuan aset terlebih dahulu dilakukan untuk gedung. Kemudian selanjutnya untuk aset jalan.

“Untuk tahap pertama baru itu, tahap selanjutnya jalan,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved