PPDB 2023

PPDB di Kaltim, Zonasi Tetap Berlaku Kecuali SMKN

Dalam mempersiapkan PPDB tahun ajaran baru, kini petunjuk teknis (juknis) yang telah disusun, sudah diberikan pada masing-masing.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIRUS
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltim, Muhammad Kurniawan mengungkapkan, terkait persiapan PPDB tahun ajaran 2023/2024. Dinas Pendidikan meminta sekolah tetap melayani pendaftaran secara langsung di sekolah atau offline dalam penerimaan peserta didik baru. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Memasuki tahun ajaran 2023/2024 Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) akan melaksanakan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Dalam mempersiapkan PPDB tahun ajaran baru, kini petunjuk teknis (juknis) yang telah disusun, sudah diberikan pada masing-masing wilayah.

"Mudah-mudahan tidak ada masalah. Sekarang sudah kita tindaklanjuti dengan juknis di Kabupaten Kota. Jadi nanti juknis mengikuti dari juknis Provinsi," ungkap Kepala Disdikbud Kaltim, Muhammad Kurniawan, Senin (22/5/2023).

Pada tahun ajaran baru ini, Disdikbud Provinsi Kaltim pendaftaran PPDB secara online tetap menggunakan sistem SIAP PPDB Online dari PT. Telkom Indonesia.

Baca juga: Jadwal PPDB 2023 Jenjang SD di Kota Samarinda Lengkap Daya Tampungnya

Serta bisa juga menggunakan sistem yang dikelola langsung oleh Dinas Pendidikan masing-masing daerah, atau dilaksanakan secara mandiri oleh masing-masing Sekolah.

Menghindari internet error yang terjadi saat pendaftaran online, Disdikbud juga meminta pihak terkait berkomitmen dengan MoU bersama, sehingga upaya menekan gangguan akan terus diperbaiki.

"Langkahnya sekarang yaitu mengikat MoU ke Telkom karena PPDB sekarang lewat Telkom. Seperti tahun sebelumnya, ada yang ke Telkom ada yang muatan aplikasi sendiri," terangnya.

Evaluasi juga dilakukan pihak Disdikbud Kaltim, dan mempelajari kendala di tahun sebelumnya.

Baca juga: Lengkap Jadwal PPDB 2023 di 7 Provinsi dan Jalur yang Dibuka, Ada Jateng, Sumut, Jabar, DKI Jakarta

"Ada yang berubah ada yang sama. Contohnya di Samarinda kemarin usulan dari tim samarinda itu PPDB itu menggunakan zonasi ditambah dengan nilai," ujar Kurniawan.

Jalur PPDB yang biasa diadakan seperti Zonasi, Afirmasi, Prestasi Akademik dan Non Akademik, Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, dan jalur-jalur lainnya.

Ilustrasi proses pelaksanaan PPDB di Kota Balikpapan.
Ilustrasi proses pelaksanaan PPDB di Kota Balikpapan. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO)

Di beberapa daerah, Dinas Pendidikan meminta sekolah tetap melayani pendaftaran secara langsung di sekolah atau offline dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2023/2024.

Pasalnya, tidak semua sekolah di daerahnya dapat mengakses jaringan Internet seperti di wilayah pedalaman.

"Kalau zonasi masih tetap berlaku di semua. Tapi untuk SMK dia bebas zonasi," kata Kurniawan. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved