Berita Pemkab Kutai Kartanegara
Saksikan Sertijab Kades Bangun Rejo, Bupati Kukar: Segera Jalankan Program
Bupati Kukar Edi Damansyah menyerahkan SK saat sertijab kades Bangun Rejo yang dilaksanakan di Kantor Desa Bangun Rejo Tenggarong Seberang.
TRIBUNKALTIM.CO - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah menyerahkan Surat Keputusan Bupati tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Pj Kepala Desa Bangun Rejo Kecamatan Tenggarong Seberang di Kantor Desa Bangun Rejo Tenggarong Seberang, Senin(15/5/2023).
Surat pemberhentian tersebut diberikan oleh Bupati Kukar Edi Damansyah kepada Kepala Desa Bangun Rejo Suprapto dan juga diberikan SK Pengangkatan kepada Pj Kepala Desa Bangun Rejo Hamidin.
Dalam Kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan serah terima Jabatan dan juga penyerahan seluruh dokumen-dokumen penting.
Baca juga: Bupati Kukar Resmikan Ruang Kelas dan Laboratorium SMPN 2 Samboja Barat
Dalam arahannya Bupati Kukar Edi Damansyah mengucapkan terima kasih kepada Kepala Desa Bangun Rejo Suprapto yang telah menjabat Kepala Desa Bangun Rejo periode 2019-2023 sejak terpilih pada Pilkades Serentak Tahun 2019 lalu.
Edi mengatakan bahwa pemberhentian ini dilakukan secara terhormat dan Ia berharap Suprapto akan lebih sukses dan tetap bisa bersama - sama membangun Desa Bangun Rejo.
Selain itu Edi Juga mengucapkan selamat bertugas kepada Penjabat (Pj) Kepala Desa Bangun Rejo Hamidin untuk melaksanakan tugas selaku Penjabat Kepala Desa Bangun Rejo yang akan melanjutkan pelaksanaan program dan kegiatan yang telah tertuang dalam APBDesa Bangun Rejo Tahun 2023, sekaligus menjalankan agenda perencanaan untuk keberlanjutan program/kegiatan desa pada tahun 2024.
"Masih ada sisa 2 tahun 7 Bulan untuk meneruskan program hingga tahun 2025," imbuhnya.
Baca juga: Resmikan Pusban Argosari, Bupati Kukar Sebut Satu-satunya Pusban yang Memiliki Data Lengkap
Edi berharap, ke depannya Pj Kepala Desa bisa segera melakukan konsolidasi dan koordinasi dengan BPD maupun seluruh perangkat Desa untuk terus menjalankan program desa dan segera melakukan persiapan menyelenggarakan Pilkades Antar Waktu melalui mekanisme musyawarah desa, yang dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan sejak Kepala Desa berhenti dan/atau diberhentikan.
"Pj. Kepala Desa bersama-sama dengan BPD dan perangkat desa lainya dapat mempedomani dengan baik seluruh ketentuan regulasi yang mengatur mengenai hal ini,"pinta Edi.
Edi meminta kepada Pj. Kepala Desa dalam mempersiapkan penyelenggaraan Musyawarah Desa Pilkades Antar Waktu serta penyelenggaraan pemerintahan desa pada umumnya agar membina hubungan yang baik dan harmonis dengan BPD, Lembaga Kemasyarakatan Desa, tokoh-tokoh masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan di Desa Bangun Rejo agar tercipta kondisi pemerintahan desa yang kondusif. (adv)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.