Rabu, 15 April 2026

Berita Bontang Terkini

Sejoli di Bontang Diduga Bawa Barang Haram 1 Bal, Sempat Buang Tas Biru

Saat penangkapan, AT sempat membuang tas berwarna biru yang diketahui berisi barang haram sabu 1 bal

|
Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
HO/Polres Bontang
Dua tersangka pasangan suami istri yang terlibat peredaran sabu diamankan di Mako Polres Bontang, Kalimantan Timur pada Senin (22/5/2023) dini hari. Diduga sejoli ini bawa barang haram 1 bal.  

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Polres Bontang amankan dua tersangka pasangan kekasih lantaran diduga terlibat dalam kasus peredaran barang haram atau narkoba.

Kedua tersangka berinisial, AT (39) jenis kelamin pria dan JF (24), wanita, diciduk di Jalan Pelabuhan, Bontang Selatan, Kota Bontang, Kalimantan Timur pada Senin (22/5/2023) dini hari.

Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid mengatakan kepada TribunKaltim.co.

Kedua tersangka itu diketahui membawa barang haram atau sabu untuk diedarkan di Bontang.

Baca juga: Warga Belimbing Diciduk Polisi, Diduga Hendak Menjual Barang Haram di Bontang Kuala

Sempat Membuang Tas Biru

Saat penangkapan, AT sempat membuang tas berwarna biru yang diketahui berisi barang haram sabu 1 bal dengan berat 54,67 gram.

“Dia buang tasnya mau kelabui polisi. Tadi kita sudah tahu. Pasa tasnya kami priksa ada sabu,” ungkap Yazid.

Barang haram itu ditaruh di dalam kemasan popok bayi.

Sementara, tersangka JF yang merupakan kekasihnya sempat kabur.

Baca juga: Polda Kaltim Musnahkan Barang Bukti Barang Haram, 5 Gram Disisihkan untuk Persidangan

Namun saat dilakukan pencarian, JF diamankan di salah satu kos-kosan milik temannya yang berjarak 500 meter dari lokasi penangkapan.

"Yang satunya kabur. Jadi kita kejar. Kami dapat dikos temannya yang tak jauh dari lokasi penangkapan," bebernya. 

Ilustrasi tidak mengkonsumsi obat-obatan dan zat berbahaya.
Ilustrasi tidak mengkonsumsi obat-obatan dan zat berbahaya. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

Atas perbuatannya, kedua tersangka ini pun terancam dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman keduanya bisa sampai 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved