PPDB 2023

PPDB 2023: Jadwal dan Syarat Daftar PPDB Online SMP Jalur Zonasi, Afirmasi, Hingga Prestasi

Cek PPDB 2023, lengkap jadwal dan syarat daftar PPDB Online SMP jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua, hingga prestasi.

Penulis: Amilia Lusintha | Editor: Amilia Lusintha
siap-ppdb.com
Cek PPDB 2023, lengkap jadwal dan syarat daftar PPDB Online SMP jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua, hingga prestasi. 

TRIBUNKALTIM.CO - Cek PPDB 2023, lengkap jadwal dan syarat daftar PPDB Online SMP jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua, hingga prestasi.

Untuk Anda yang ingin daftar PPDB 2023 tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP), simak jadwal PPDB Online SMP untuk pendaftaran.

Simak juga alur dan syarat pendaftaran PPDB SMP 2023.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) adalah sistem layanan yang digunakan untuk memfasilitasi proses penerimaan siswa/i baru tingkat SD, SMP, dan SMA dengan basis internet.

Mereka yang mendaftar juga dapat cek PPDB Online atau melihat hasil seleksi secara berkala, khususnya untuk PPDB SMP 2023.

Diketahui, jadwal PPDB 2023 di setiap provinsi berbeda, sesuai dengan ketentuan dari Dinas Pendidikan setempat.

Jadwal pendaftaran PPDB 2023 rata-rata akan dilaksanakan pada Mei hingga Juli.

Adapun jalur pendaftaran PPDB 2023 yang dibuka diantaranya melalui jalur afirmasi, jalur zonasi, jalur pindah tugas orang tua, dan jalur prestasi.

Baca juga: PPDB 2023 di SD Negeri 026 Penajam Dipastikan Tidak Terganggu

Tentu, di setiap jalur PPDB 2023 memiliki persyaratan yang berbeda.

Pentingnya melengkapi syarat PPDB 2023 untuk menentukan kamu dinyatakan lulus atau tidak, khususnya pada alur seleksi administrasi.

Syarat PPDB SMP 2023

Persyaratan PPDB 2023 telah diatur dalam Permendikbud Ristek No.1 Tahun 2021 tentang penerimaan peserta didik baru.

Berikut ini syarat PPDB Online SMP secara umum yang perlu kamu siapkan dari sekarang, antara lain:

1. Berusia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli pada tahun berjalan

2. Memiliki Ijazah SD/Sederajat

3. Atau memiliki Surat Keterangan Lulus SD

4. Kartu Keluarga (KK)

Baca juga: Terbaru! Terjawab Kapan Pendaftaran SMP Negeri 2023/2024 Dibuka? Cek juga Jadwal PPDB SD SMP SMA/SMK

Lebih lanjut, berikut syarat PPDB 2023 Tingkat SMP jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan prestasi.

● Jalur Zonasi

1. Calon peserta didik baru hanya boleh mendaftar satu jalur PPDB 2023 di satu wilayah zonasi

2. Calon peserta memiliki Kartu Keluarga (KK) / Surat Keterangan domisili satu wilayah yang sama dengan sekolah asal

3. Menggunakan KK yang terbit minimal satu tahun sebelum pendaftaran PPDB 2023

4. Peserta diperbolehkan daftar jalur afirmasi atau prestasi di luar wilayah zonasi (jika memunuhi syarat)

5. Surat Keterangan Lulus dari sekolah asal

6. Memiliki nilai rapor Sekolah Dasar (SD)

Baca juga: Jadwal PPDB 2023 di 7 Provinsi dan Jalur yang Dibuka, Ada Jateng, Sumut, Jabar hingga DKI Jakarta

● Jalur Afirmasi

1. Calon peserta boleh berdomisili di dalam/luar wilayah zonasi sekolah

2. Jalur afirmasi yang melebihi kuota maka penentuan calon peserta akan di prioritaskan sesuai jarak tempat tinggal yang terdekat

3. Calon peserta tidak mampu wajib menyerahkan bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat maupun daerah

● Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

1. Peserta wajib melampirkan surat perpindahan tugas orang tua/wali dari lembaga/perusahaan

2. Seleksi peserta berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat dengan sekolah

● Jalur Prestasi

1. Peserta wajib melampirkan surat keterangan peringat berdasarkan nilai rapor siswa sebelumnya (akademik maupun non akademik)

2. Rapor yang digunakan berdasarkan nilai 5 semester terakhir

3. Bukti (sertifikat) minimal diterbitkan 6 bulan dan maksimal 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2023(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved