Kosmetik Ilegal di Kaltim

Ribuan Kosmetik Ilegal di Kaltim, Diduga Diproduksi oleh Seorang Wanita Asal Pinrang

Setelah diproduksi kemudian mengedarkan kosmetik ilegal ke beberapa orang untuk dijual kembali sampai Kalimantan Timur

|
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN
Direktorat Polairud Polda Kaltim mengungkap jalur peredaran ribuan paket kosmetik ilegal yang masuk ke wilayah Kalimantan Timur, Selasa (23/5/2023). Diduga barang dari Sulawesi Selatan. 

Tercatat 4 wanita dari sejumlah daerah diamankan Ditpolairud Polda Kaltim yang secara melawan hukum mengedarkan kosmetik tanpa izin.

Diantaranya berinisial ID (30) warga Bontang, Kalimantan Timur; EL (26) warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan;

IS (31) warga Pare pare, Sulawesi Selatan; dan RI (34) warga Pinrang, Sulawesi Selatan.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo menyebut bahwa kosmetik ilegal tersebut didatangkan dari Sulawesi Selatan, setelah diproduksi oleh tersangka RI.

"Jadi produk kosmetik ini dibuat oleh RI di Pinrang. Selebihnya hanya mengedarkan, bahasa bisnisnya reseller," tutur Yusuf, Selasa (23/5/2023).

Baca juga: Tim Gabungan Kembali Temukan 5.820 Pcs Kosmetik Ilegal di Gudang Penimbunan di Sebatik Nunukan

Yusuf merincikan, dari Pinrang kemudian dibawa menuju Pare-pare, berlanjut masuk ke Kalimantan Timur melalui Samarinda dan disebarkan lagi ke Bontang hingga Banjarmasin.

Lantaran produksinya di Sulawesi Selatan, pihaknya pun bekerjasama dengan Polda Sulsel dalam rangka penyelidikan.

"Betul, kami berkoordinasi dengan Polda Sulsel. Mereka sudah memasang police line di tempat produksinya, sekaligus mengamankan," ungkap Yusuf.

Direktorat Polairud Polda Kaltim mengungkap jalur peredaran ribuan paket kosmetik ilegal yang masuk ke wilayah Kalimantan Timur, Selasa (23/5/2023). Diduga barang dari Sulawesi Selatan.
Direktorat Polairud Polda Kaltim mengungkap jalur peredaran ribuan paket kosmetik ilegal yang masuk ke wilayah Kalimantan Timur, Selasa (23/5/2023). Diduga barang dari Sulawesi Selatan. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN)

Sementara untuk penanganan proses hukum, dilaksanakan oleh Polda Kaltim.

Lebih lanjut, barang bukti dan tersangka telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

"Saat ini kita masih dalami terkait berapa lama mereka beroperasi, dan sudah kemana saja kosmetik ilegal tersebut diedarkan," pungkas Yusuf. (*)

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved