Ibu Kota Negara

Warga Sepaku Keluhkan Pembayaran Katering untuk IKN Nusantara, Pesan 500 Porsi, 3 Bulan Baru Dibayar

Keluhan warga Sepaku ini bervariasi mulai dari penyerapan tenaga kerja yang minim, upah yang rendah dan peluang usaha yang tidak berdampak ekonomi.

|
Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/Ahmad Riyadi
Pembangunan proyek IKN Nusantara. Keluhan warga Sepaku ini bervariasi mulai dari penyerapan tenaga kerja yang minim, upah yang rendah dan peluang usaha yang tidak berdampak ekonomi lantaran pembayaran molor terlalu lama 

Belum lagi, proses pelunasannya yang cukup lama, bahkan harus menunggu hingga tiga bulan.

"Sekali pesan 500 porsi. Tapi tiga bulan baru dibayar," lanjutnya.

Kondisi tersebut membuatnya kesulitan mengambil peluang usaha, karena nilai ekonomi yang ditawarkan dinilai cukup rendah.

Ia berharap, hal ini segera menjadi perhatian pemerintah, agar manfaat ekonomi dengan adanya IKN, segera bisa dirasakan merata oleh masyarakat.

Pertemuan antara Otorita IKN, BRIN dan perwakilan masyarakat Sepaku IKN Nusantara, di rumah jabatan Bupati Penajam Paser Utara di Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur pada Selasa (23/5/2023). 
Pertemuan antara Otorita IKN, BRIN dan perwakilan masyarakat Sepaku IKN Nusantara, di rumah jabatan Bupati Penajam Paser Utara di Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur pada Selasa (23/5/2023).  (TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU)

Cakupan Kawasan IKN Nusantara

Kawasan IKN Nusantara mencakup sejumlah daerah di Kabupaten PPU dan Kutai Kartanegara.

Baca juga: Kabar Terbaru Investasi di IKN Nusantara, Bahlil Pastikan Investor Masuk Usai Infrastruktur Selesai

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara Tahun 2022-2042, IKN Nusantara dibagi menjadi tiga kawasan strategis nasional, yakni:

Pertama yakni Kawasan Ibu Kota Nusantara (KIKN).

- Merupakan kawasan perkotaan inti dari KSN IKN.

Kedua, Kawasan Pengembangan lbu Kota Nusantara (KPIKN).

- Ialah kawasan di sekitar KIKN yang berfungsi sebagai penyangga lingkungan, pendukung ketahanan pangan, cadangan lahan perluasan perkotaan, dan pelayanan perkotaan skala lokal.

Ketiga Perairan Pesisir IKN, merupakan laut yang berbatasan dengan daratan.

- Meliputi perairan sejauh 12 mil laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.

Di Pasal 2 ayat (3) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 disebut pembagian cakupan wilayah KIKN.

Berikut daftarnya:

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved