Ibu Kota Negara

IKN Nusantara Dilengkapi Plaza Seremoni Ruang Terbuka Hijau, dari Istana ke Depan bak Monas

Sumbu Kebangsaan atau Plaza Seremoni sudah jauh di atas rencana awal yang hanya 5,80 persen menjadi lebih cepat yakni 19,20 persen

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO
Ilustrasi maket istana negara di IKN Nusantara. Sumbu Kebangsaan atau Plaza Seremoni sudah jauh di atas rencana awal yang hanya 5,80 persen menjadi lebih cepat yakni 19,20 persen. 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM – Pemindahan Ibu Kota Negara Indonesia atau IKN Nusantara terus dimatangkan, kali ini pemerintah pusat terus berusaha untuk melakukan pembangunan IKN Nusantara

Di antaranya telah ada upaya membuat infrastruktur di lokasi IKN Nusantara di Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur

Seperti contohnya, Sumbu Kebangsaan atau Plaza Seremoni sudah jauh di atas rencana awal yang hanya 5,80 persen menjadi lebih cepat yakni 19,20 persen.

"Plaza seremoni kita bikin ruang terbuka hijaunya. Jadi dari istana ke depan seperti Monas gitu ya, ini kita bikin sudah hampir 20 persen," ujar Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN Nusantara, Danis Hidayat Sumadilaga.

Proses pemindahan Ibu Kota Negara Indonesia dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tidak boleh diikuti adanya aksi jual beli tanah di kawasan IKN Nusantara

Presiden Jokowi minta tidak ada lagi transaksi jual beli terkait tanah di kawasan IKN Nusantara.

Baca juga: Luhut Ingin Tetapkan Harga Tanah di IKN Nusantara Sesuai Mekanisme Appraisal

Disebutkan oleh Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni, saat ini masih ada terjadi jual beli lahan di wilayah IKN Nusantara.

Untuk mencegah transaksi bawah tangan, Pemerintah segera terbitkan aturan baru.

Pemerintah melalui Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional atau Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan edaran baru menyangkut pertanahan di kawasan Ibu Kota Nusantara.

"Ada indikasi transaksi jual beli lahan masih dilakukan setelah IKN Nusantara ditetapkan," ujar Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni melalui rilis yang diterima Tribun di Penajam, Senin (22/5/2023).

Adanya indikasi aktivitas transaksi jual beli lahan tersebut sesuai Instruksi Presiden, Kementerian ATR/BPN segera menerbitkan edaran baru menyangkut pertanahan di kawasan IKN Nusantara.

Baca juga: 2024 Dibangun, Terowongan Bawah Laut Buat Jarak IKN Nusantara-Balikpapan 30 Menit

"Presiden minta tidak ada lagi transaksi jual beli terkait tanah di kawasan IKN Nusantara,” tambahnya.

Kementerian ATR/BPN segera menerbitkan edaran baru yang menegaskan setiap terjadi transaksi jual beli tanah di kawasan Ibu Kota Nusantara tidak akan diakui sebagai alas hak atas lahan.

"Edaran baru itu untuk mencegah terjadi transaksi jual beli lahan 'di bawah tangan', sehingga mencegah terjadi spekulan yang membuat harga tanah tidak terkendali," katanya.

Kementerian ATR/BPN sebelumnya telah menerbitkan edaran yang menyebutkan tidak ada transaksi pengalihan tanah di kawasan IKN Nusantara, untuk mencegah spekulan harga tanah yang tidak terprediksi.

Halaman
123
Sumber: Tribun kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved