Idul Adha 2023

Apa Hukum Daging Kurban Dimasak Panitia Sebelum Dibagikan ke Penerima? Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Apa Hukum Daging Kurban Dimasak Panitia Sebelum Dibagikan ke Penerima? Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Aktivitas pemotongan daging kurban di Masjid Al-Amin Tarakan. 

doa menyembelih hewan kurban sebagai berikut:

بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ اللَّهُمَّ مِنْكَ وَلَكَ اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنِّيْ

Bismillaahi wallaahu akbaru allaahumma minka walaka - Allahumma taqobbal minni

Artinya : Dengan nama Allah (aku menyembelih), Allah maha besar. Ya Allah (ternak ini) dari-Mu (nikmat yang engkau berikan, dan kami sembelih) untuk-Mu. Ya Allah! Terimalah kurban dariku" (HR Muslim).

Namun secara umum, sah saja jika membaca doa singkat sebagai berikut:

بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَ

Arab-Latin: Bismillahi wallahu akbar…

Artinya: Dengan menyebut nama Allah dan Allah Maha Besar.

 

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Hukum Daging Kurban Dimasak Panitia Sebelum Dibagikan, Ustadz Abdul Somad Beri Penjelasan, 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved