PPPK 2023

ASN PPPK Jangan Panik tak Ada Jenjang Karir, Pakai Cara Ini Kembangkan Karir di Pemerintahan

ASN PPPK jangan panik tak ada jenjang karir. Pakai cara ini kembangkan karir di pemerintahan.

IST/Bangka Pos
ILUSTRASI Rekrutmen PPPK 2022 - ASN PPPK jangan panik tak ada jenjang karir. Pakai cara ini kembangkan karir di pemerintahan. 

Dilansir dari laman resmi BKN pada Selasa (23/5/2023) terdapat beberapa manfaat penyusunan rencana pengembangan karir diantaranya:

Jenjang Karir CPNS

Bekerja di lingkungan birokrasi seperti PNS ternyata juga memiliki kesempatan karir yang berjenjang.

Kenaikan pangkat PNS diatur dalam PP Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS.

Dikutip dari Peraturan Kepala BKN Nomor 35 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Karier PNS, pola karir PNS disusun berdasarkan prinsip kepastian, profesionalisme, dan transparan.

Struktur birokrasi pada ASN ini dibagi berdasarkan pangkat dan golongan.

Di dalam karir abdi negara, kedua hal ini sangat dipengaruhi oleh waktu lamanya mengabdi, diklat jabatan yang pernah diikuti, kompetensi, pendidikan, serta prestasi dari PNS bersangkutan.

Ada tiga kenaikan pangkat dalam organisasi ASN, yaitu:

Khusus untuk diklat jabatan, harus diikuti PNS untuk diangkat dalam jabatan untuk meningkatkan keterampilan dan keahlian di bidang tugasnya.

Jenis-jenis diklat yang ada pada PNS diklat jabatan fungsional dan diklat jabatan struktural.

Baca juga: Duet Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo Bersikeras Diperjuangkan Relawan Jokowi: Ideal jadi Satu

Golongan

Dalam struktur pakem PNS, ada empat golongan dalam pembagian jenjang karir PNS antara lain golongan I, II, III, dan IV.

Golongan ini yang kemudian berpengaruh pada besaran gaji dan tunjangan yang diterima.

Golongan I merupakan level terendah dalam struktur birokrasi PNS. Umumnya, PNS di golongan I berasal dari lulusan SD sampai dengan SMP.

Lalu golongan II yang diisi PNS yang memiliki kualifikasi pendidikan SMA hingga DIII.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved