Berita Berau Terkini

3 Penjual Miras di Berau tak Memiliki Izin, Polisi Geledah Warung Temukan Puluhan Botol

Pengungkapan tersebut, berawal dari adanya pengaduan dari masyarakat yang menghubungi melalui hotline Kapolda Kaltim dan Kapolres Berau

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Budi Susilo
HO/Polres Berau
Polres Berau melalui Satreakrim berhasil amankan tiga orang pengedar minuman keras (Miras) tak memiliki izin yang sah, Jumat (26/5/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Polres Berau melalui Satreskrim berhasil amankan tiga orang pengedar minuman keras (Miras) tak memiliki izin yang sah.

Ketiganya ditangkap di kawasan Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau Kalimantan Timur (Kaltim) pada Selasa 23 Mei 2023 yang lalu.

Dikatakan oleh Kepolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya melalui Kasat Reskrim Iptu Ardian Rahayu Priatna, bahwa pelaku pertama berinisial RT berusia 31 tahun.

Pengungkapan tersebut, berawal dari adanya pengaduan dari masyarakat yang menghubungi melalui hotline Kapolda Kaltim dan Kapolres Berau.

Baca juga: Penjual Miras Tanpa Izin di Tanjung Redeb Diringkus Polisi

"Kemudian diteruskan kepada kami. Setelah itu, langsung kami tindaklanjuti,” terang Kasat Reskrim Iptu Ardian Rahayu Priatna, pada Jumat (26/5/2023).

Di mana aduan itu, ada dugaan penjualan miras di sekitar KM 5 Jalan HARM Ayoeb Kelurahan Rinding. Setelah sisir lokasi, didapat warung yang diduga menjual miras.

"Pada saat itu kami lakukan penggeledahan di warung milik RT, didapat 47 botol miras pabrikan dari berbagai merk yang disimpan oleh pelaku,” jelasnya.

Dilakukan pengembangan, tak lama Satreskrim Polres Berau kembali amankan seorang penjual miras berinisial AR (20) di KM 5 Jalan HARM Ayoeb Kelurahan Rinding.

"Dari tempat AR kami mendapatkan 24 botol miras pabrikan,” ungkapnya.

Tidak sampai di sana, pihaknya kembali amankan WA (31) di Jalan Raja Alam 1, Kelurahan Rinding. Di mana sebanyak 36 botol miras pabrikan berbagai mrek diamankan.

20230526_Polres Berau Sita Miras Ilegal
Polres Berau berhasil amankan tiga orang pengedar minuman keras (Miras) tak memiliki izin yang sah.

Sekarang ini, terang Iptu Ardian Rahayu Priatna ketiga pelaku beserta barang buktinya telah dibawa ke Mapolres Berau untuk dilakuka proses lebih lanjut.

Ia pun mengimbau ke masyarakat untuk tak konsumsi minuman keras. Mengingat bisa memberikan dampak negatif bagi kesehatan , dan juga mengganggu keamanan.

"Ketika dalam kondisi tidak sadar akibat pengaruh alkohol, kita dapat melakukan hal-hal yang tidak kita sadari.

Termasuk melakukan kejahatan. Sehingga, mengonsumsi miras menjadi dampak buruk bagi diri sendiri dan orang lain,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved