Video Viral

Tito Karnavian Bongkar 4 Sumber Senjata KKB Papua, dari Industri Filipina dan Ambon

Tito Karnavian bongkar 4 sumber senjata KKB Papua, dari industri Filipina dan Ambon

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Robin Ono Saputra

Ancaman tersebut dilayangkan Panglima TNI mengingat semakin meningkatnya kasus oknum TNI menjual senjata kepada pihak lain.

Menurut Laksamana Yudo, kasus paling tinggi terjadi di Papua.

Laksamana Yudo Margono mengingatkan bahwa prajurit yang menjual senjata api ke musuh diancam hukuman mati dan dicap sebagai pengkhianat bangsa.

Hal itu ditegaskan Yudo saat memberikan pengarahan kepada aparat penegak hukum di lingkungan TNI di Aula Gatot Subroto, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (3/5/2023).

Yudo mengatakan, perlu adanya pemahaman terhadap surat edaran Mahkamah Agung Nomor 5 tahun 2021 tentang penjualan senjata atau amunisi kepada musuh.

Disebutkan prajurit TNI yang menjual senjata api atau munisi kepada pihak musuh atau kepada orang yang diketahui atau patut diduga berhubungan dengan musuh, oleh karenanya dapat dikenakan pasal 64 ayat 1 KUHP PM sebagai pengkhianat militer dan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun. (*)

 

Sumber: Tribun Papua
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved