Berita Nasional Terkini

Potret Mario Dandy Menyesal Aniaya David Ozora dengan Ekspresi Semringah Viral hingga Banjir Kritik

Mario Dandy Satriyo akhirnya meminta maaf akibat tindakannya telah melakukan penganiayaan terhadap David Ozora.

Editor: Heriani AM
Kolase TribunKaltim.co via Istimewa
Mario Dandy viral. Mario Dandy Satriyo akhirnya meminta maaf akibat tindakannya telah melakukan penganiayaan terhadap David Ozora. 

"Kami, Polda Metro Jaya mengucapkan terima kasih atas perhatian seluruh masyarakat, yang sudah berperan memberikan kontrol sosial dengan sarana media," lanjut Trunoyudo seperti dilansir WartaKotalive.com di artikel berjudul Kabid Humas Polda Metro Jaya Sebut Video Viral Mario Dandy Lepas dan Pasang Kabel Ties Hasil Editan.

Mario Dandy Tersenyum saat Minta Maaf Sudah Aniaya David Ozora

Mario Dandy Satriyo meminta maaf telah melakukan penganiayaan sambil tertawa.

Sikapnya itu pun menjadi sorotan.

Diketahui, Mario Dandy menganiaya David Ozora hingga yang bersangkutan koma selama beberapa hari.

Kasusnya juga merembet hingga membawa nama ayahnya, Rafael Alun Trisambodo.

Mario Dandy mengaku menyesal dengan perbuatannya itu.

Baca juga: Mario Dandy Merana, KPK Kejar Harta Ayahnya di Luar Negeri, Rafael Alun Dimiskinkan

"Ya tentunya saya sangat menyesal dan meminta maaf," ujarnya sambil tersenyum kepada wartawan yang menanyainya di Polda Metro Jaya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat (26/5/2023).

Di sisi lain, Mario mengatakan telah menyiapkan pembelaan untuk persidangan perdananya.

"Tentunya ada nanti (pembelaan) saat di persidangan," katanya seperti dilansir TribunJateng.com di artikel berjudul Senyum Mario Dandy saat Minta Maaf Sudah Aniaya David Ozora, Sikapnya Jadi Sprotan.

Berkas terkait kasus penganiayaan dengan korban David Ozora dan tersangka Mario serta Shane Lukas telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Sehingga, Mario dan Dandy pun telah dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan.

Mereka pun kini telah ditahan di Rutan Kelas 1 Cipinang, Jakarta selama 20 hari terhitung 26 Mei 2023.

"Dua tersangka ini sudah kami terima dan sudah dilakukan pemeriksaan secara formil."

"Dan saat ini penahanan sudah beralih kepada jaksa penuntut umum selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas 1 Cipinang," kata Kajari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi, Jumat, dikutip dari Breaking News Kompas TV.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved