Berita Nasional Terkini
Potret Mario Dandy Menyesal Aniaya David Ozora dengan Ekspresi Semringah Viral hingga Banjir Kritik
Mario Dandy Satriyo akhirnya meminta maaf akibat tindakannya telah melakukan penganiayaan terhadap David Ozora.
TRIBUNKALTIM.CO - Mario Dandy Satriyo akhirnya meminta maaf akibat tindakannya telah melakukan penganiayaan terhadap David Ozora.
Namun ekspresinya dengan wajah semringah membuat sikapnya jadi sorotan.
Diketahui sebelumnya Mario Dandy menganiaya David Ozora hingga yang bersangkutan koma selama beberapa hari.
Sebuah video berisi tayangan Mario Dandy, anak pejabat Pajak yang menjadi tersangka kasus penganiayaan berat tersenyum dan mainkan kabel ties viral membuat geger.
Akibat video viral tersebut, perlakuan Polda Metro Jaya jadi sorotan.
Dalam video, terlihat Mario Dandy tidak seperti tahanan pada umumnya.
DImana Mario Dandy bisa melepas dan memasang sendiri kabel ties untuk mengikat tangannya sebagai pengganti borgol.
Baca juga: Viral Mario Dandy Lepas Pasang Tali Tist dan Tertawa saat Minta Maaf, Keluarga David: Tamu Istimewa
Hal itu terungkap melalui video yang direkam seseorang dan viral di medsos.
Pada video tersebut, Mario Dandy (20) melepas serta memasang kabel ties di tangannya sambil senyum-senyum saat proses pelimpahan ke kejaksaan.
"Video tersebut menggambarkan dua peristiwa yang melalui proses editing digabungkan menjadi satu frame. Dengan menambahkan teks dan backsound efek sehingga menimbulkan persepsi negatif," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Sabtu (27/5/2023).
Trunoyudo menuturkan, peristiwa itu pada faktanya masih bertempat di dalam area Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya di bawah pengawasan Penyidik serta Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya.
"Pada saat pengurusan administrasi penyerahan tersangka dari Direktorat Tahanan dan Barang Bukti kepada penyidik. Namun, dalam video MDS dengan sendirinya tiba-tiba menggunakan kabel ties pada saat mengetahui adanya kamera," tuturnya.
"Kemudian fakta sesungguhnya pasca administratif telah selesai, penyidik secara SOP memakaikan baju tahanan berwarna oranye dan memasangkan kabel ties kepada tersangka," sambungnya.

Selanjutnya, penyidik baru dapat membawa tersangka Mario dan Shane keluar dari rutan Polda Metro Jaya ke gedung Bid Dokkes.
Hal itu untuk dilakukan tes kesehatan akhir sebelum dilakukan pelimpahan tahap II ke Kejari Jakarta Selatan," tutur dia.
"Kami, Polda Metro Jaya mengucapkan terima kasih atas perhatian seluruh masyarakat, yang sudah berperan memberikan kontrol sosial dengan sarana media," lanjut Trunoyudo seperti dilansir WartaKotalive.com di artikel berjudul Kabid Humas Polda Metro Jaya Sebut Video Viral Mario Dandy Lepas dan Pasang Kabel Ties Hasil Editan.
Mario Dandy Tersenyum saat Minta Maaf Sudah Aniaya David Ozora
Mario Dandy Satriyo meminta maaf telah melakukan penganiayaan sambil tertawa.
Sikapnya itu pun menjadi sorotan.
Diketahui, Mario Dandy menganiaya David Ozora hingga yang bersangkutan koma selama beberapa hari.
Kasusnya juga merembet hingga membawa nama ayahnya, Rafael Alun Trisambodo.
Mario Dandy mengaku menyesal dengan perbuatannya itu.
Baca juga: Mario Dandy Merana, KPK Kejar Harta Ayahnya di Luar Negeri, Rafael Alun Dimiskinkan
"Ya tentunya saya sangat menyesal dan meminta maaf," ujarnya sambil tersenyum kepada wartawan yang menanyainya di Polda Metro Jaya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat (26/5/2023).
Di sisi lain, Mario mengatakan telah menyiapkan pembelaan untuk persidangan perdananya.
"Tentunya ada nanti (pembelaan) saat di persidangan," katanya seperti dilansir TribunJateng.com di artikel berjudul Senyum Mario Dandy saat Minta Maaf Sudah Aniaya David Ozora, Sikapnya Jadi Sprotan.
Berkas terkait kasus penganiayaan dengan korban David Ozora dan tersangka Mario serta Shane Lukas telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Sehingga, Mario dan Dandy pun telah dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan.
Mereka pun kini telah ditahan di Rutan Kelas 1 Cipinang, Jakarta selama 20 hari terhitung 26 Mei 2023.
"Dua tersangka ini sudah kami terima dan sudah dilakukan pemeriksaan secara formil."
"Dan saat ini penahanan sudah beralih kepada jaksa penuntut umum selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas 1 Cipinang," kata Kajari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi, Jumat, dikutip dari Breaking News Kompas TV.
Setelah dilimpahkan, Syarief mengatakan pihaknya akan segera melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk kebutuhan persidangan.
Kendati demikian, dia mengungkapkan belum dapat memastikan kapan waktu pelimpahan berkas perkara ke PN Jakarta Selatan.
Pasal yang Disangkakan
Dalam kasus ini, Mario dijerat dengan pasal Perlindungan Anak lantaran korban masih berusia 17 tahun.
Anak eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo tersebut disangkakan dengan pasal kesatu Primer yakni Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca juga: Terbaru! AGH Eks Kekasih Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Dia Stres dan Trauma
Sedangkan Shane Lukas dijerat dengan pasal Kesatu Primer, pasal 355 ayat 1 Ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kedua primer, pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 kedua KUHP subsidet pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke 2 KUHP
Ketiga, pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP.(Tribunnews.com)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.