Berita Kukar Terkini

4 Instruksi Pemkab Kukar kepada Kades dan Camat untuk Hadapi Karhutla

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menginstruksikan kepala desa dan camat untuk wasapada terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Aris
HO
Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) terjadi di Desa Sebemban, Kecamatan Muara Wis, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. HO 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menginstruksikan kepala desa dan camat untuk wasapada terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Hal tersebut sesuai dengan surat edaran bernomor B-950/BPBD/950/04/2023 yang dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara, Sunggono.

"Camat lurah atau kades di Kukar diimbau mensosialisasikan kepada semua pihak untuk tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar," ujarnya, Minggu (28/5/2023).

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) akan terus melakukan koordinasi intensif dengan TNI dan Polri.

Baca juga: Karhutla Tiga Hari di Desa Sebemban Kukar, Lalap Satu Hektare Lahan Gambut

Hal ini sebagai upaya melakukan pengawasan dan mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.

Selain itu, pemerintah setempat juga harus mempersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) terkait kesiapsiagaan kebakaran hutan dan lahan.

Diperlukan kelengkapan sarana dan prasarana penanganan, baik di lingkungan masyarakat maupun kesiapan pihak swasta seperti Perusahaan Sawit.

"Khusus bagi yang wilayahnya diaktifkan Pos Lapangan Kesiapsiagaan Karhutla diminta agar mendukung kegiatan tersebut dengan sebaik- baiknya," tegas Sunggono.

Baca juga: Antisipasi Karhutla, Mendagri Terbitkan Instruksi bagi Kepala Daerah Seluruh Indonesia

Berikut Instruksi Pemkab Kukar kepada Kepala Desa dan Camat di Kukar untuk Hadapi Karhutla:

1.Pencegahan melalui patroli Karhutla secara terpadu

2.Melakukan edukasi terhadap masyarakat tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan.

3.Membuat Posko terpada Karhutla di Kecamatan

4.Selalu koordinasi kepada pihak terkait dalam hal ini BPBD. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved