Pileg 2024

Denny Indrayana dapat Bocoran, MK akan Putuskan Pileg Sistem Proporsional Tertutup, Respon Golkar

Denny Indrayana mendapat bocoran Mahkamah Konstitusi akan putuskan Pemilu Legislatif (Pileg) sistem proporsional tertutup. Respon Golkar

|
Editor: Amalia Husnul A
Instagram dennyindrayana99
Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana. Denny Indrayana mendapat bocoran Mahkamah Konstitusi akan putuskan Pemilu Legislatif (Pileg) sistem proporsional tertutup. Respon Golkar. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana mendapat bocoran informasi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk sistem Pemilu Legislatif (Pileg) menggunakan sistem proporsional tertutup

Bocoran putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pileg dengan sistem proporsional tertutup ini diungkap Denny Indrayana di akun media sosialnya.

Respon Golkar terkait kabar Mahkamah Konstitusi akan putuskan Pileg dengan sistem proporsional tertutup seperti yang diungkap Denny Indrayana.

Informasi pribadi yang diterima Denny Indrayana ini diungkapnya dalam unggahan terbarunya.

Menurut Denny Indrayana, dirinya mendapatkan informasi kalau MK bakal memutuskan gugatan Nomor 114/PUU-XX/2022 terkait sistem pemilu dengan putusan proporsional tertutup.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting.

MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," tulis Denny Indrayana dalam akun Instagram pribadinya @dennyindrayana99, dikutip Minggu (28/5/2023).

Denny Indrayana menyebut, putusan itu diambil setelah adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam menjatuhkan putusan antara hakim MK.

Di mana jumlah perbandingannya yakni 6 hakim berbanding 3 hakim.

Perihal darimana informasi yang dirinya dapat, Denny tidak membeberkan identitas sosok tersebut.

Baca juga: Soroti Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Rocky Gerung Sebut Sistem Politik Indonesia Kotor

Terpenting kata dia, informasi yang dia terima itu kredibel.

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," ucap Denny Indrayana seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul Denny Indrayana Dapat Bocoran soal Sistem Pemilu: MK Akan Putuskan Proporsional Tertutup.

Jika memang pada putusan nantinya MK mengabulkan sistem pemilu dengan proporsional tertutup, maka kata dia sistem pemilu di Indonesia akan kembali ke masa orde baru (orba).

"Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif," kata Denny Indrayana.

Dalam unggahannya itu juga, Denny Indrayana menyampaikan kondisi politik tanah air saat ini.

Salah satunya yakni perihal penegakan hukum di Indonesia yang didasari pada putusan MK terkait masa jabatan pimpinan KPK.

"KPK dikuasai, pimpinan cenderung bermasalah yang dihadiahi gratifikasi perpanjangan jabatan 1 tahun," kata Denny Indrayana.

"PK Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, atas Partai Demokrat, diduga ditukar guling dengan kasus korupsi mafia peradilan di MA.

Jika Demokrat berhasil "dicopet", Istilah Gus Romi PPP, maka pencapresan Anies Baswedan hampir pasti gagal," sambungnya.

"Masihkah ada harapan? Yang pasti terus ikhtiar berjuang, sambil menanti kemukjizatan. Salam integritas!" tutup Denny Indrayana.

Baca juga: 8 Parpol Parlemen Tolak Wacana Sistem Proporsional Tertutup, Disebut Merampas Hak Rakyat

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi telah rampung menggelar sidang Uji Materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem proporsional terbuka pada Selasa (23/5/2023).

Sidang dengan materi perkara nomor 114/PUU-XX/2022 tuntas dilaksanakan setelah mengagendakan keterangan pihak terkait Partai Nasdem dan Partai Garuda.

“Hari ini akan menjadi sidang terakhir,” ucap Wakil Ketua MK Saldi Isra di persidangan, Selasa.

Dengan demikian, maka pihak terkait sudah tidak bisa lagi mengajukan saksi ahli untuk memberikan keterangan. Sebab MK telah menetapkan batas pengajuan ahli tersebut pada 18 April 2023 lalu.

Ia menambahkan jikapun ada permohonan keberatan dari pemohon, maka itu disampaikan dalam kesimpulan.

“Jadi ini perlu penegasan-penegasan terutama yang memungkinkan penambahan waktu, karena kita akan segera menyelesaikan permohonan ini,” katanya.

Sementara itu, Ketua MK Anwar Usman mengatakan bahwa setelah persidangan hari ini, maka agenda selanjutnya adalah penyerahan kesimpulan dari masing-masing pihak terkait.

Penyerahan tersebut diserahkan paling lambat 7 hari kerja usai sidang terakhir ini digelar.

Setelah tahapan tersebut selesai, Mahkamah akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menentukan waktu menggelar sidang putusan sistem pemilu.

“Acara selanjutnya atau agenda selanjutnya adalah penyerahan kesimpulan dari masing-masing pihak, termasuk pihak terkait.”

Baca juga: Ramai Disoal, Pemilu Sistem Proporsional Tertutup, Apa Artinya? Bedanya dengan Proporsional Terbuka

“Penyerahan kesimpulan paling lambat hari Rabu 31 Mei 2023 jam 11.00 WIB,” tuturnya.

Namun demikian, hingga sidang selesai dan ditutup pada sekira pukul 12.36 WIB, MK belum menyatakan kapan sidang putusan gugatan sistem pemilu ini akan dilaksanakan.

Respon Golkar

Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia merespon rumor bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sistem pemilu mendatang menggunakan sistem proporsional tertutup.

"Kalau Golkar posisinya sudah jelas kami meminta kepada sembilan hakim konstitusi bersama dengan delapan partai politik yang lain itu dari beberapa bulan lalu sudah menegaskan sikap kami bahwa sebaiknya Pemilu 2024 ini tetap menggunakan pemilu yang ada," kata Doli ditemui di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Minggu (25/5/2023).

Doli melanjutkan karena kita sudah memulai tahapan itu pada tanggal 14 Juni. Dan tahapan itu sekarang semakin maju. Semua orang atau partai telah mendaftarkan Bakal Calon Anggota Legislatif di semua tingkatan.

"Oleh karena itu kita berharap sembilan hakim konstitusi itu tetap konsisten terhadap putusan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2008.

Yang menegaskan sistem yang digunakan adalah sistem proposional terbuka," kata Doli seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul MK Dirumorkan akan Putuskan Sistem Proporsional Tertutup, Golkar: Akan Menguras Energi.

Ia mengungkapkan kalaupun nanti ada perubahan sebaiknya dilakukan sebelum tahapan pemilu dilaksanakan atau sesudah pemilu selesai. 

"Jadi menurut saya kalau nanti ditetapkan berbeda dengan yang sekarang ini akan menguras energi lagi," tegasnya.

Artinya kata Doli partai-partai yang sudah mengusulkan Bacaleg ini jadi terbuang. 

"Oleh karena itu kami percaya bahwa hakim konstitusi itu akan melihat realitas tahapan pemilu yang sudah dilakukan," tuturnya.

Baca juga: Apa Itu Pemilu Proporsional Tertutup? 5 Pernyataan Sikap 8 Parpol yang Menolak: Kemunduran Demokrasi

(*)

Update Pileg 2024

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved