Berita Kutim Terkini

Pemkab Kutim Ikuti Permintaan PT Kiani Lestari, Tinjau Ulang Lahan Pembangunan Puskesmas Batu Ampar

Pemkab Kutai Timur menyiapkan tim khusus untuk melakukan peninjauan di lapangan soal penggunaan lahan untuk rencana pembangunan Puskesmas Batu Ampar.

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Mathias Masan Ola
TribunKaltim.co/Nurila Firdaus
Asisten 1 Bidang Pemkesra Setkab Kutim, Poniso Suryo Renggono, Senin (29/5/2023). Tribunkaltim.co/Nurila Firdaus 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA -Pemkab Kutai Timur menyiapkan tim khusus untuk melakukan peninjauan di lapangan soal penggunaan lahan untuk rencana pembangunan Puskesmas Batu Ampar.

Sebelumnya, Dinkes Kutim bersama pihak Kecamatan Batu Ampar berencana membangun puskesmas di sebuah lahan di Desa Batu Timbau/Batu Timbau Ulu.

Ternyata lahan terseut merupakan lahan produksi PT Kiani Lestari dalam melakukan loading kayu.

Baca juga: Penggunaan Lahan Pembangunan Puskesmas Batu Ampar Kutim, PT Kiani Lestari Keberatan

Singkatnya, PT Kiani Lestari merasa keberatan akan pemakaian lahan tersebut untuk pembangunan Puskesmas Batu Ampar dan meminta Pemkab Kutai Timur melakukan peninjauan ulang di lapangan.

"Kami membentuk tim khusus dari unsur Dinkes, Dinas PUPR, Badan Pertanahan, Kecamatan, Perangkat Desa, dan perusahaan untuk melakukan peninjauan secara langsung di lapangan," ungkap Asisten 1 bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Poniso Suryo Renggono, Senin (29/5/2023).

Lebih lanjut, kata dia, tanggal 7 Juni 2023 mendatang pihaknya akan turun ke lapangan lalu hasil dari peninjauan tersebut akan disampaikan kepada Bupati.

Selain itu, Poniso juga meminta bagian hukum untuk mengkaji Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 8 tahun 2021 pasal 95 yang multi tafsir terkait sah atau tidaknya apabila membangun Puskesmas di lahan tersebut.

Pasalnya, yang masih menjadi tanda tanya terkait masalah hak kepemilikan dan lahan tersebut dinyatakan oleh Dinas PUPR merupakan kawasan HPL atas PT Kiani Lestari.

"Termasuk kajian hukum juga akan kami serahkan ke Pak Bupati, karena HPL itukan termasuk wewenang Bupati atau kepala daerah, kalau lanjut ya kita lanjut," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved