Berita Berau Terkini

Pemuda Berau Konsumsi Barang Haram di Poskamling, Polisi Langsung Gerebek

Diterangkan Kasat Resnarkoba, Iptu Didin Nurdin kejadian bermula pukul 20.20 Wita ketika pihaknya menerima informasi dari masyarakat

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Budi Susilo
HO/Polres Berau
Pria berinisial SS tersebut diamankan di Jalan Nusantara Perumahan Berau Indah 2, Kelurahan Gunung Panjang, Tanjung Redeb, Berau, Kalimantan Timur pada Minggu (28/52023) sekira pukul 20.30 Wita. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Polres Berau melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) meringkus seorang pemuda berusia 27 lantaran kedapatan menggunkan barang haram atau narkotika jenis sabu.

Pria berinisial SS tersebut diamankan di Jalan Nusantara, Perumahan Berau Indah 2, Kelurahan Gunung Panjang, Tanjung Redeb, Berau, Kalimantan Timur pada Minggu 28 Mei 2023 sekitar pukul 20.30 Wita.

Diterangkan Kasat Resnarkoba, Iptu Didin Nurdin kejadian bermula pukul 20.20 Wita ketika pihaknya menerima informasi dari masyarakat ada seorang pria mencurigakan.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihak Sat Resnarkoba Polres Berau pun langsung menuju ke lokasi yang dilaporkan masyarakat di Jalan Nusantara itu.

Baca juga: Sejoli di Bontang Diduga Bawa Barang Haram 1 Bal, Sempat Buang Tas Biru

"Ada laporan dari warga, kalau mereka telah mengamankan seorang pria yang diduga sedang mengonsumsi sabu di poskamling,” ucapnya kepada TribunKaltim.co pada Senin (29/5/2023).

Ketika di lokasi, petugas menggeledah pelaku. Dari itu ditemukan sejumlah barang bukti, satu poket kecil yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruti 0,36 gram.

Tidak hanya itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain, di antaranya satu buah pipet kaca merk Fanbo, satu buah korek gas.

Satu buah sedotan, satu unit ponsel merk Oppo dan satu unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi KT 5605 JS.

Baca juga: Polisi Bongkar Peredaran Gelap Barang Haram di Tanjung Redeb Berau

"Dalam penggeledahan ini, saksi-saksi dari warga setempat turut hadir sebagai saksi," tuturnya.

Atas perbuatan tersebut, pelaku didugakan melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pelaku dan barang bukti saat ini telah dibawa ke Mapolres Berau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.

Pesan dari Kapolres Berau

Sementara itu, Kapolres Berau, AKBP Sindhu Brahmarya mengapresasi apresiasi kinerja Sat Resnarkoba Polres Berau dalam menangani kasus penyalahgunaan narkotika.

"Kami akan terus komitmen berantas peredaran narkotika di Berau dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika," tuturnya.

Ilustrasi tidak mengkonsumsi obat-obatan dan zat berbahaya.
Ilustrasi tidak mengkonsumsi obat-obatan dan zat berbahaya. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

Dirinya mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran narkotika di sekitar mereka dan aktif melaporkan jika temui kejanggalan atau aktivitas mencurigakan.

Dan diharapkan bekerjasama antara masyarakat dan pihak kepolisian guna dapat menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika.

"Demi terciptanya keamanan dan kenyamanan bagi seluruh warga Berau," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved