Pileg 2024

Respon MK terkait Denny Indrayana yang Dapat Bocoran MK akan Putuskan Sistem Proporsional Tertutup

Respon Mahkamah Konstitusi terkait pernyataan Denny Indrayana yang menyebut dapat bocoran MK akan putuskan Pemilu sistem proporsioanl tertutup.

Penulis: Aro | Editor: Heriani AM
Instagram dennyindrayana99/Tribunnews.com-Naufal Lanten
Kiri: Denny Indrayana. Kanan: Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memimpin sidang lanjutan Uji Materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem Proporsional Terbuka, Senin (15/5/2023). Respon Mahkamah Konstitusi terkait pernyataan Denny Indrayana yang menyebut dapat bocoran MK akan putuskan Pemilu sistem proporsioanl tertutup. 

MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," tulis Denny Indrayana dalam akun Instagram pribadinya @dennyindrayana99, dikutip Minggu (28/5/2023).

Denny Indrayana menyebut, putusan itu diambil setelah adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam menjatuhkan putusan antara hakim MK.

Di mana jumlah perbandingannya yakni 6 hakim berbanding 3 hakim.

Perihal darimana informasi yang dirinya dapat, Denny Indrayana tidak membeberkan identitas sosok tersebut.

Terpenting kata dia, informasi yang dia terima itu kredibel.

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," ucap Denny Indrayana seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul Denny Indrayana Dapat Bocoran soal Sistem Pemilu: MK Akan Putuskan Proporsional Tertutup.

Jika memang pada putusan nantinya MK mengabulkan sistem pemilu dengan proporsional tertutup, maka kata dia sistem pemilu di Indonesia akan kembali ke masa orde baru (orba).

Baca juga: 8 Parpol Parlemen Tolak Wacana Sistem Proporsional Tertutup, Disebut Merampas Hak Rakyat

"Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif," kata Denny Indrayana.

Dalam unggahannya itu juga, Denny Indrayana menyampaikan kondisi politik tanah air saat ini.

Salah satunya yakni perihal penegakan hukum di Indonesia yang didasari pada putusan MK terkait masa jabatan pimpinan KPK.

"KPK dikuasai, pimpinan cenderung bermasalah yang dihadiahi gratifikasi perpanjangan jabatan 1 tahun," kata Denny Indrayana.

"PK Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, atas Partai Demokrat, diduga ditukar guling dengan kasus korupsi mafia peradilan di MA.

Jika Demokrat berhasil "dicopet", Istilah Gus Romi PPP, maka pencapresan Anies Baswedan hampir pasti gagal," sambungnya.

"Masihkah ada harapan? Yang pasti terus ikhtiar berjuang, sambil menanti kemukjizatan. Salam integritas!" tutup Denny Indrayana.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi telah rampung menggelar sidang Uji Materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem proporsional terbuka pada Selasa (23/5/2023).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved