Pileg 2024

Respon MK terkait Denny Indrayana yang Dapat Bocoran MK akan Putuskan Sistem Proporsional Tertutup

Respon Mahkamah Konstitusi terkait pernyataan Denny Indrayana yang menyebut dapat bocoran MK akan putuskan Pemilu sistem proporsioanl tertutup.

Penulis: Aro | Editor: Heriani AM
Instagram dennyindrayana99/Tribunnews.com-Naufal Lanten
Kiri: Denny Indrayana. Kanan: Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memimpin sidang lanjutan Uji Materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem Proporsional Terbuka, Senin (15/5/2023). Respon Mahkamah Konstitusi terkait pernyataan Denny Indrayana yang menyebut dapat bocoran MK akan putuskan Pemilu sistem proporsioanl tertutup. 

"Oleh karena itu kita berharap sembilan hakim konstitusi itu tetap konsisten terhadap putusan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2008.

Yang menegaskan sistem yang digunakan adalah sistem proposional terbuka," kata Doli seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul MK Dirumorkan akan Putuskan Sistem Proporsional Tertutup, Golkar: Akan Menguras Energi.

Ia mengungkapkan kalaupun nanti ada perubahan sebaiknya dilakukan sebelum tahapan pemilu dilaksanakan atau sesudah pemilu selesai. 

"Jadi menurut saya kalau nanti ditetapkan berbeda dengan yang sekarang ini akan menguras energi lagi," tegasnya.

Artinya kata Doli partai-partai yang sudah mengusulkan Bacaleg ini jadi terbuang. 

"Oleh karena itu kami percaya bahwa hakim konstitusi itu akan melihat realitas tahapan pemilu yang sudah dilakukan," tuturnya.

Baca juga: Apa Itu Pemilu Proporsional Tertutup? 5 Pernyataan Sikap 8 Parpol yang Menolak: Kemunduran Demokrasi

(*)

Update Pileg 2024

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved