Sinergi Perlindungan Tenaga Kerja antara BPJS Ketenagakerjaan dengan PT Pegadaian
BPJS Ketenagakerjaan menjalin kerja sama dengan PT Pegadaian untuk mempermudah masyarakat dalam mendaftarkan diri sebagai peserta BPJamsostek.
TRIBUNKALTIM.CO - BPJS Ketenagakerjaan menjalin kerja sama dengan PT Pegadaian (Persero).
Kerja sama itu akan mempermudah masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan maupun untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Layanan yang dapat dibayarkan melalui PT Pegadaian (Persero) adalah Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM).
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Kegiatan Liga Pelajar U17 Piala Gubernur Kaltim
Sebagai bentuk tindak lanjut kerjasama dimaksud, baru-baru ini Kantor BPJS Ketengakerjaan Cabang Balikpapan bersama dengan PT Pegadaian (Persero) Balikpapan melakukan sosialisasi kepada seluruh tenaga marketing officer PT Pegadaian (Persero) di area Balikpapan serta pembahasan rencana piloting pelaksanaan akuisisi pendaftaran peserta melalui kanal PT. Pegadaian (Persero).
Ke depannya baik proses pembayaran maupun pendaftaran peserta menjadi lebih mudah melalui kanal PT Pegadaian (Persero) tanpa harus ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Usai Daftarkan 75 Ribu Pekerja Rentan, Pemprov Kalbar Terima Penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan
Di tempat terpisah Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan, I Nyoman Hary Sujana mengatakan, bentuk kerja sama ini merupakan usaha pemerintah untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat agar lebih mudah dalam mendapatkan perlindungan jaminan sosial khususnya jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kanal melalui PT Pegadaian (Persero) merupakan salah satu kanal pembayaran dan pendaftaran di samping kanal perbankan dan jasa lainnya yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mendaftar sekaligus membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjannya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.