Berita Nasional Terkini

Terbaru! Besaran dan Tanggal Pencairan Gaji ke-13 ASN, Polri, TNI Hingga Pensiunan di 2023

Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri dan pensiunan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan gaji ke-13 2023 akan segera dicairkan.

Tribunnews
Gaji ke-13 bagi ASN, Polri, TNI dan pensiunan dipastikan tidak lama lagi akan segera dicairkan oleh Kementerian Keuangan. 

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.

Baca juga: Besaran Gaji 13 PNS hingga Pensiunan yang Cair Juni 2023, Honorer Juga Dapat

Pasal 5 dalam peraturan tersebut menjelaskan bahwa tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan Anggota Polri yang memenuhi kriteria berikut.

Sedang dalam cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.

Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dengan penggajian yang dilakukan oleh instansi penugasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berapa Besar Gaji Ke-13 yang Diterima PNS?

Baca juga: Terjawab Kapan PPPK Guru 2022 Digaji dan Diangkat ASN, Cek Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK 2022

Berdasarkan golongan mengacu PP Nomor 15 Tahun 2019 berikut besaran gaji pokok PNS yang jadi komposisi gaji ke-13.

Golongan I

Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000

Golongan III

IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000

Golongan IV

IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved