Pileg 2024
Denny Indrayana Dilaporkan ke Polisi Buntut Bocoran Putusan MK soal Pemilu Tertutup, Respon Kapolri
Denny Indrayana dilaporkan ke polisi buntut bocoran putusan MK soal Pemilu tertutup yang disampaikannya. Respon Kapolri, Listyo Sigit Prabowo.
Alasan Denny Indrayana
Denny Indrayan pun membeberkan maksud melontarkan adanya isu Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan Pemilu 2024 digelar dengan sistem proporsional tertutup.
Denny Indrayana mengungkapkan bahwa isu putusan ini perlu diangkat ke publik karena sebagai langkah preventif.
Baca juga: Mahfud MD Minta Polisi Selidiki Denny Indrayana Soal Bocornya Putusan MK, Pileg 2024 Coblos Partai?
Menurutnya, jika MK akhirnya memutuskan pemilu digelar dengan sistem proporsional tertutup, maka tidak dapat digugat.
Hal tersebut lantaran putusan MK bersifat final and binding atau final dan mengikat.
"Karena itu ini perlu dilakukan langkah-langkah preventif, advokasi publik agar tidak terjadi putusan yang keliru.
Kita tahu MK ini memutusnya final and binding.
Karena itu, kita perlu menyampaikan ini kepada khalayak," katanya dikutip dari YouTube metrotvnews, Senin (29/5/2023).
Denny Indrayana mengungkapkan apa yang dirinya lontarkan ke khalayak terkait adanya isu MK memutuskan Pemilu 2024 digelar dengan sistem proporsional tertutup seperti yang dilakukan Menko Polhukam, Mahfud MD dalam menanggapi isu nasional.
Dirinya pun mencontohkan ketika Mahfud MD begitu vokal dalam beberapa kasus besar seperti kasus pembunuhan Brigadir J hingga soal transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Sekarang kita tahu di Indonesia, seperti yang dilakukan Menko Polhukam, Profesor Mohammad Mahfud MD misalnya, mengangkat isu-isu publik (seperti) isu Sambo, isu 349."
Baca juga: Putusan MK Soal Pemilu Diduga Bocor, Mahfud MD Minta Polisi Periksa Denny Indrayana
"Beliau mengangkatnya ke publik agar menjadi diskursus, agar menjadi diskusi masyarakat sebagai kontrol pula kepada pengambil kebijakan, kepada negara," jelasnya.
Denny Indrayana juga menambahkan apa yang dilakukannya tersebut demi mengembalikan marwah MK sebagai penjaga konstitusi Indonesia.
"Saya mengambil langkah preventif, antisipatif, dan pre-emptif agar MK tidak lagi-lagi masuk ke isu yang sedikit banyak akan menyebabkan diuntungkannya partai-partai yang hitung-hitungannya, jika sistem proporsional tutup, akan mendapatkan kursi lebih banyak, kalau sistem proporsional terbuka, lebih sedikit."
"Nah ini, yang begini ini, harus kita jaga agar MK kembali marwahnya pengawal konstitusi," katanya.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.