Pileg 2024
Denny Indrayana Dilaporkan ke Polisi Buntut Bocoran Putusan MK soal Pemilu Tertutup, Respon Kapolri
Denny Indrayana dilaporkan ke polisi buntut bocoran putusan MK soal Pemilu tertutup yang disampaikannya. Respon Kapolri, Listyo Sigit Prabowo.
Jawaban MK
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono mengatakan, proses persidangan atas gugatan itu belum selesai dan masih berjalan.
"Silakan tanya kepada yang bersangkutan (Denny Indrayana).
Yang pasti, sesuai agenda persidangan terakhir kemarin, tanggal 31 Mei mendatang penyerahan kesimpulan para pihak," kata Fajar Laksono saat dimintai tanggapannya, Minggu (28/5/2023) seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul MK Tanggapi Denny Indrayana yang Sebut Hakim Bakal Putuskan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup.
Selanjutnya kata dia, baru nanti proses persidangan akan masuk dalam putusan oleh majelis hakim.
Jadwal sidang putusan itupun kata Fajar, masih belum ditetapkan.
"Setelah itu, perkara baru akan dibahas dan diambil keputusan oleh Majelis Hakim dalam RPH.
Selanjutnya, akan diagendakan sidang pengucapan putusan," kata Fajar Laksono.
Perihal jadwal sidang putusan gugatan yang teregister dengan nomor 114/PUU-XX/2022 itu nantinya kata Fajar, akan disampaikan melalui website resmi MK.
"Belum...kalau sudah, pada saatnya nanti, pasti nanti akan dan harus dipublish lewat Jadwal Sidang di laman mkri.id," tutur Fajar Laksono.
Baca juga: Denny Indrayana dapat Bocoran, MK akan Putuskan Pileg Sistem Proporsional Tertutup, Respon Golkar
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Banten/Glery Lazuardi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.