Berita Balikpapan Terkini

DPRD Balikpapan Soroti Proyek Pipa Jargas, Kontraktor Harus Perhatikan Lingkungan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan menyoroti proyek strategis nasional di Jalan Soekarno-Hatta km.2, Kota Balikpapan.

Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Budi Susilo
TribunKaltim.co/Ary Nindita
Wakil Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Fadlianoor menyoroti proyek strategis nasional di Jalan Soekarno-Hatta km.2 Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (30/5/2023). Dirinya mengimbau kepada kontraktor pelaksana agar tetap melibatkan Pemerintah Kota Balikpapan.  

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan menyoroti proyek strategis nasional di Jalan Soekarno-Hatta km.2, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.

Yaitu pengerjaan pipa jaringan gas (Jargas) Senipah-Balikpapan oleh PT Perusahaan Gas Negara (PGN).

Diberitakan sebelumnya, bahwa Wali Kota Rahmad Masud telah mengizinkan kembali pengerjaan pipa jargas.

Namun dengan syarat, harus komitmen untuk tetap melakukan perbaikan jalan yang terdampak adanya galian pipa jargas.

Baca juga: Rahmad Masud Beri Syarat agar Pengerjaan Pipa Jargas di Balikpapan Bisa Berlanjut

"Masyarakat di Balikpapan, khususnya Balikpapan Utara itu sebenarnya sudah termasuk sabar. Tetapi kesabaran masyarakat itu ada batasannya," ujar Wakil Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Fadlianoor, Selasa (30/5/2023).

Meski proyek nasional, ia menegaskan, bahwa kontraktor pelaksana harus tetap memperhatikan lingkungan sekitar pengerjaan proyek.

"Tolong diperhatikan, jangan semaunya. Memang jalan tersebut wilayah Provinsi, tetapi yang menikmati, yang melalui warga kota Balikpapan secara keseluruhannya," tutur Fadlianoor.

ILUSTRASI Menggali tanah untuk bangun Jaringan Gas.
ILUSTRASI Menggali tanah untuk bangun Jaringan Gas. (TRIBUNKALTIM.CO/SAMIR)

Meski jalan tersebut ranahnya Pemerintah Provinsi, ia mengimbau kepada kontraktor pelaksana agar tetap melibatkan Pemerintah Kota Balikpapan, yakni:

Dinas Pekerjaan Umum (DPU) atau dinas terkait lainnya dalam hal pengawasan saat pengerjaan proyek berlangsung.

Baca juga: Pemkab PPU tak Mendapatkan Kuota Jargas Tahun Ini

"Pengawasan jangan juga dibiarkan begitu saja, artinya SOP harus jelas. Jangan sampai ini menjadi boomerang masyarakat Kota Balikpapan," kata Fadlianoor.

"Apa yang sudah menjadi keputusan bersama, silakan dijalankan," ujarnya.

Artinya setelah kerusakan, harus ada perbaikan. "Kalau cepat diperbaiki, cepat juga bisa dipakai jalannya untuk aktivitas masyarakat," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved