Berita Bontang Terkini

Seorang Pemuda di Lok Tuan Diringkus Polsek Bontang Utara Karena Bawa 11 Poket Sabu

Pria berinisial FR (26) warga Lok Tuan diciduk aparat Polsek Bontang Utara, Senin (29/5/2023) malam tadi.

Penulis: Ismail Usman | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Tersangka FR pemuda asal Lok Tuan yang diciduk Polsek Bontang Utara karena kepemilikan 11 poket sabu seberat 4.96 gram. TribunKaltim.co/Ismail Usman 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Pria berinisial FR (26) warga Lok Tuan diciduk aparat Polsek Bontang Utara, Senin (29/5/2023) malam tadi.

FR Diringkus polisi di kawasan Jalan Slamet Riyadi, Lok Tuan setelah diketahui usai ambil sabu.

Saat penggeledahan, polisi mendapati barang bukti sabu 11 poket siap edar seberat 4,96 gram.

Baca juga: Pria di Bontang Lestari Beli Barang Haram dari Desa Santan Ilir Kukar, Polisi Buru Si Pemasok

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetya melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Tri Sudiantoro mengatakan, tersangka ini baru balik dari ambil sabu.

Saat ini polisi masih melalukan pengembangan dan akan memburu pemasok sabu terhadap tersangka.

Polisi juga masih mendalami pola transaksi tersangka dengan si pemasok sabu tersebut.

"Masih didalami bagai transaksinya mereka. Kita juga buru pemasok. Tersangka ini ditangkap saat pulang dari ambil sabu," tutur Iptu Tri Sudiantoro, Selasa (30/5/2023). 

Baca juga: Minta Jatah Uang Hasil Penjualan Tanah Pakai Sajam, Pria di Bontang Selatan Diciduk Polisi

Tersangka kini sudah berada di Mapolsek Bontang Utara.

Selain sabu polisi juga turut menyita barang bukti lain berupa kendaraan, ponsel, dan selembar tisu. 

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” sebutnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved