Berita Kutim Terkini

Ajak Pesta Miras, 6 Pemuda di Muara Bengkal Kutim Rudapaksa Gadis di Bawah Umur

Polres Kutai Timur melalui Polsek Muara Bengkal menangkap 6 orang laki-laki berinisial SA (19), RE (18), LE (18), AR (18), AN (18), dan MI (20)

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS
Kapolsek Muara Wahau, Iptu Erwin Santoso uraikan kronologis kasus pencabulan terhadap anak usia 13 tahun, Rabu (31/5/2023).TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS 

TRIBUNKALTIM.CO,SANGATTA- Polres Kutai Timur melalui Polsek Muara Bengkal menangkap 6 orang laki-laki berinisial SA (19), RE (18), LE (18), AR (18), AN (18), dan MI (20) dari Kecamatan Muara Bengkal yang merudapaksa seorang gadis inisial BU (13) secara bergantian.

Awalnya, pada 20 Mei 2023 SA berkenalan dengan korban BU melalui handphone milik Messi, teman korban sekitar pukul 22.30 Wita.

Lalu sekitar pukul 23.30 Wita SA menjemput korban dan Messi dari lamin Muara Ancalong untuk diajak minum-minuman alkohol di dermaga Muara Bengkal Ulu.

Di dermaga tersebut, korban juga berkenalan dengan pelaku lainnya, RE, LE, AR, dan AN.

"Pada tanggal 21 Mei 2023, sekiranya pukul 00.30 Wita, SA membawa korban ke Jalan Perumpung Sari, Dusun Benua Baru, dan menyetubuhi korban di pinggir jalan," ungkap Kapolres Kutai Timur, AKBP Ronni Bonic melalui Kapolsek Muara Bengkal, Iptu Erwin Santoso, Rabu (31/5/2023).

Baca juga: Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Kukar, Dua Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Baca juga: Seorang Pria di Nunukan Nyaris Rudapaksa Petani Rumput Laut, Panik Saat Dengar Suara Pintu

Setelah itu, sekitar pukul 01.30 Wita, SA dan korban kembali ke dermaga Muara Bengkal Ulu, lalu menyampaikan kepada RE, LE, AR dan AN bahwa SA telah menyetubuhi korban.

Tidak lama, RE membonceng korban ke jembatan RS Muara Bengkal Ilir dan diikuti oleh pelaku lainnya, SA, LE, AR, dan AN.

Sekiranya pukul 02.00 Wita, korban disetubuhi oleh RE, LE, AR dan AN secara bergantian di pinggir jembatan.

Lebih lanjut, kata Erwin, pelaku SA dan LE mengantar korban dan Messi pulang ke rumahnya di Muara Ancalong.

"4 hari kemudian, pada Kamis (25/5/2023) pukul 16.00 Wita pada saat korban berada di rumah Ferri di Muara Bengkal, kembali diajak minum minuman alkohol, lalu sekitar pukul 23.00 Wita pelaku MI menyetubuhi korban di kamar mandi," sebutnya.

Kasus tersebut bisa terungkap, lantaran pada hari itu, orang tuanya mencari-cari korban karena tidak pulang-pulang dan ditunjukkan oleh temannya korban, Messi.

Saat orang tuanya datang di kediaman Ferri di Muara Bengkal, karena di ruang tamu korban dicari tidak ada kemudian orang tua membuka kamar mandi dalam keadaan terkunci.

"Nah di dalam kamar mandi itulah korban sedang disetubuhi, kemudian orang tua mengetuk-ngetuk pintu kamar mandi secara terus menerus, akhirnya keluarlah korban sambil nangis memeluk ibunya, kemudian di bawa ke ruang tamu dan langsung di bawa pulang," jelasnya.

Sesampai di rumah korban menceritakan semua kejadian tersebut kepada orang tuanya dan keesokan harinya orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Muara Bengkal.

Baca juga: Korban Rudapaksa di Kukar Diimingi Uang Rp100 Ribu oleh Pelaku

"Atas kejadian tersebut, meskipun beberapa pelaku merupakan pelajar, namun usianya sudah di atas 17 tahun, sehingga akan diproses dengan hukuman orang dewasa, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved