Kasus Asusila di Kukar

Korban Rudapaksa di Kukar Diimingi Uang Rp100 Ribu oleh Pelaku

Dua pria di Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara, Kalimanan Timur melakukan aksi rudapaksa terhadap anak di bawah umur.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Aris
HO/Polsek Loa Kulu
Nasib nahas dialami MZ, seorang anak di bawah umur di Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. HO/Polsek Loa Kulu 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Dua pria di Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara, Kalimanan Timur melakukan aksi rudapaksa terhadap anak di bawah umur.

Kedua pelaku berinisial MR (27) dan AL (21) kini telah ditangkap oleh pihak kepolisian, usai ayah korban melaporkan perbuatan bejat pelaku.

Kapolsek Loa Kulu IPTU Rachmat Andika mengungkapkan, kedua pelaku terbukti melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan.

"Aksi pelaku dilakukan dengan cara membujuk rayu akan memberikan uang kepada korban," kata Andika, Rabu (10/5/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS - Anak 12 Tahun di Kukar Diduga jadi Korban Rudapaksa Tukang Kayu

Selain itu, tersangka juga memberikan minuman keras sehingga korban mabuk dan membuka celananya.

Kemudian, tersangka meremas payudara dan memasukkan kemaluannya ke kemaluan korban secara bergiliran.

"Korban diiming-iming uang 100 ribu, jadi setelah korban tidak sadarkan diri pelaku bergantian menyetubuhi korban," ungkapnya.

Sebelumnya diketahui, kasus tersebut bermula ketika korban ditemukan warga dalam kondisi tidak sadarkan diri dan kemaluan mengeluarkan banyak darah. Dari mulut korban, tercium bau minuman keras.

Baca juga: Segera Dibuka, Simak Alur Pendaftaran dan Cara Pengisian Formasi CPNS 2023

Korban kemudian dibawa keluarga ke RSUD Aji Muhammad Parikesit Tenggarong untuk mendapat pertolongan. Saat tersadar, korban kemudian diinterogasi oleh polisi yang mendapat laporan.

"Setelah sadar, korban diminta keterangan terkait kejadian yang menimpanya dan menceritakan jika dirinya dipaksa untuk melayani nafsu bejat kedua pelaku MR serta AL," katanya.

Mendengar hal tersebut, orang tua korban kemudian membuat laporan polisi atas dugaan pemerkosaan dan persetubuhan dengan anak di bawah umur.

Atas kejadian tersebut ayah korban merasa keberatan dan membuat laporan kepada pihak Polsek Loa Kulu untuk dilanjutkan proses hukum. Hanya saja, saat akan ditangkap, kedua pelaku ternyata sudah melarikan diri. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved