Kasus Asusila di Kukar

Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Kukar, Dua Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Dua pria di Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, ditangkap polisi karena merudapaksa anak berusia di bawah umur

TRIBUNKALTIM.CO/HO
Kedua pelaku rudapaksa berinisial MR (27) dan AL (21) di Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara berhasil ditangkap polisi.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO,TENGGARONG- Dua pria di Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, ditangkap polisi karena merudapaksa anak berusia di bawah umur.

Kedua pelaku berinisial MR (27) dan AL (21) pun dikenakan Pasal 81 Jo pasal 76D Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Pasal tersebut berbunyi, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat.

Kemudian, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul junto persetubuhan.

"Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp5 miliar," ungkap Kapolsek Loa Kulu, IPTU Rachmat Andika Prasetyo, Rabu (10/5/2023).

Baca juga: Korban Rudapaksa di Kukar Diimingi Uang Rp100 Ribu oleh Pelaku

Baca juga: Kronologi Anak di Bawah Umur di Kukar Diduga Digilir 2 Pria, Korban Dicekoki Miras

Diketahui, dua pria berinisial MR (27) dan AS (21) di Kutai Kartanegara ditangkap usai menyetubuhi anak di bawah umur berusia 12 tahun.

Sebelum disetubuhi, korban terlebih dahulu diiming-imingi uang dan dipaksa menenggak minuman keras (miras) hingga mabuk.

Awalnya pelaku membujuk rayu akan memberikan uang. Selain itu pelaku juga memberikan minuman keras sehingga korban mabuk.

Aksi bejat kedua pelaku dilakukan di samping bangunan sarang burung wallet di Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kukar pada Rabu (26/4) sekitar pukul 21.00 Wita.

Saat itu korban yang mengenal para pelaku diajak ke lokasi kejadian.

"Memang korban kenal sama kedua pelaku, karena tinggalnya di wilayah situ-situ aja," kata Andika.

Setibanya di bangunan tersebut kedua pelaku merayu korban dan memberikan minuman keras hingga korban tak sadarkan diri. Setelah itu keduanya bergantian melakukan pemerkosaan.

"Korban diiming-iming uang 100 ribu, jadi setelah korban tidak sadarkan diri pelaku bergantian menyetubuhi korban," ungkapnya.

Usai kejadian, kedua pelaku meninggalkan korban yang masih tak sadarkan diri hingga akhirnya ditemukan oleh warga sekitar.

"Saat itu ditemukan warga dalam kondisi pingsan dan bagian intim korban mengeluarkan darah," bebernya.

Baca juga: BREAKING NEWS - Anak 12 Tahun di Kukar Diduga jadi Korban Rudapaksa Tukang Kayu

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved