Berita Nasional Terkini

Teddy Minahasa Banding Putusan Dipecat dari Kepolisian, Komisi Kode Etik Polri Jatuhkan 2 Sanksi

Mantan Kapolda Sumbar, Teddy Minahasa banding putusan Sidang Etik dipecat dari kepolisian. Komisi Kode Etik Polri jatuhkan 2 sanksi

Editor: Amalia Husnul A
Wartakotalive/Ramadhan LQ
Mantan Kapolda Sumbar, Teddy Minahasa jalani sidang Komisi Kode Etik Polri, Selasa (30/5/2023). Mantan Kapolda Sumbar, Teddy Minahasa banding putusan Sidang Etik dipecat dari kepolisian. Komisi Kode Etik Polri jatuhkan 2 sanksi 

TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Teddy Minahasa resmi dipecat atau diberi sanksi Pemberhentian dengan Tidak Hormat dari Polri karena terjerat kasus peredaran narkoba, Selasa (30/5/2023).

Pemecatan Teddy Minahasa dari kepolisian merupakan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di gedung Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, kemarin.

Usai diputus Komisi Kode Etik Polri dipecat, Teddy Minahasa mengajukan banding. 

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, "Pelanggar menyatakan banding."

Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri, Teddy Minahasa dijatuhkan dua sanksi yakni sanksi etika dan sanksi administratif yang membuat dirinya harus dipecat.

"Putusan sidang KKEP, sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kedua, sanksi administrasi yaitu pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," katanya seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul Resmi Dipecat Tidak Hormat dari Polri, Teddy Minahasa Ajukan Banding.

Dalam sidang tersebut, ada 13 orang saksi dan satu orang ahli yang akan diperiksa.

Di sisi lain, Polri menunjuk Kabaintelkam Polri Komjen Wahyu Widada sebagai ketua KKEP dan Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing yang akan memimpin jalannya sidang.

Selain itu, ada tiga anggota KKEP lainnya yakni Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono, Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri, dan Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Albert Roja.

Divonis Seumur Hidup

Untuk informasi, Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup terkait kasus peredaran narkoba.

Baca juga: Teka-teki Senyum Teddy Minahasa Usai Divonis Penjara Seumur Hidup Terjawab, Ini Kata Pengacaranya

Vonis itu dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/5/2023).

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan.

Putusan demikian dilayangkan setelah pemeriksaan 19 saksi dan 4 ahli dari jaksa penuntut umum serta 2 saksi dan 4 ahli meringankan dari pihak terdakwa.

Dalam putusannya, Majelis Hakim meyakini Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved