Berita Kaltara Terkini
Daftar Bakal Jalan Nasional yang Dihibahkan Kaltara ke Kementerian PUPR, Ini Lokasinya
Biaya pembangunan infrastruktur jalan di Kalimantan Utara (Kaltara) sedikit berkurang dengan pengalihan 6 ruas jalan menjadi jalan nasional
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Biaya pembangunan infrastruktur jalan di Kalimantan Utara (Kaltara) sedikit berkurang dengan pengalihan 6 ruas jalan menjadi jalan nasional kepada Kementerian PUPR.
Sebelumnya 6 ruas jalan tersebut berstatus jalan daerah. Biaya pemeliharaan dan perbaikannya ditanggung daerah.
Kini dengan peralihan status itu, segala biaya yang dikeluarkan untuk pemeliharaan jalan itu menjadi tanggung jawab pusat.
Baca juga: 5 Jalan Nasional di Kaltim Masuk Premier, jadi Mulus karena Dampak IKN Nusantara
Dalam hal ini menjadi tanggung jawab Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Keenam ruas jalan itu, dua ruas di antaranya, sebelumnya berstatus jalan provinsi yakni:
- Jalan Aji Iskandar di Tarakan dengan panjang 7,2 kilometer
- Jalan Pahlawan Tanjung Selor dengan panjang 0,303 kilometer.
Kemudian 4 ruas jalan daerah, yang sebelumnya jalan kabupaten/kota juga telah dalam proses untuk menjadi jalan nasional.
- Jalan Aki Balak Tarakan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani Malinau,
- Jalan SP4 Raja Alam-SP4 Raja Pandita Malinau
- Jalan SP4 Raja Pandita-SP4Jbt Malinau.
Terhadap 4 ruas jalan tersebut, masih ada tahapan persetujuan dari menteri sebelum jalan tersebut resmi menjadi tanggung jawab pusat.
Baca juga: 3 Segmen Jalan Lingkar Sepaku Tuntas, Jalan Nasional di IKN Nusantara Jadi Prioritas
Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Negara (PBMN) Kementerian PUPR Darwanto mengatakan, setelah semua resmi peralihan, baru lah dalam hal ini Kementerian PUPR akan menyiapkan anggaran pemeliharaan di 6 ruas jalan yang menjadi kewenangan nasional tersebut.
Peralihan jalan tersebut, kata dia, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020, tentang Pengelolaan BMN/D, serta berdasarkan surat Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Utara tanggal 26 Mei 2023, perihal Permohonan Kesedian Menghibahkan Barang Milik Daerah (BMD) berupa Hibah Jalan Provinsi Kalimantan Utara kepada Kementerian PUPR sebagai tindak lanjut Keputusan Menteri PUPR No. 430/KPTS/M2022.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.