Berita Kaltara Terkini

Daftar Bakal Jalan Nasional yang Dihibahkan Kaltara ke Kementerian PUPR, Ini Lokasinya

Biaya pembangunan infrastruktur jalan di Kalimantan Utara (Kaltara) sedikit berkurang dengan pengalihan 6 ruas jalan menjadi jalan nasional

Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Tim dari Kementerian PUPR saat melakukan peninjauan di kawasan KBM Tanjung Selor, calon Pusat Pemerintahan Provinsi Kalimantan Utara. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Biaya pembangunan infrastruktur jalan di Kalimantan Utara (Kaltara) sedikit berkurang dengan pengalihan 6 ruas jalan menjadi jalan nasional kepada Kementerian PUPR.

Sebelumnya 6 ruas jalan tersebut berstatus jalan daerah. Biaya pemeliharaan dan perbaikannya ditanggung daerah.

Kini dengan peralihan status itu, segala biaya yang dikeluarkan untuk pemeliharaan jalan itu menjadi tanggung jawab pusat.

Baca juga: 5 Jalan Nasional di Kaltim Masuk Premier, jadi Mulus karena Dampak IKN Nusantara

Dalam hal ini menjadi tanggung jawab Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Keenam ruas jalan itu, dua ruas di antaranya, sebelumnya berstatus jalan provinsi yakni:

- Jalan Aji Iskandar di Tarakan dengan panjang 7,2 kilometer

- Jalan Pahlawan Tanjung Selor dengan panjang 0,303 kilometer.

Kemudian 4 ruas jalan daerah, yang sebelumnya jalan kabupaten/kota juga telah dalam proses untuk menjadi jalan nasional.

- Jalan Aki Balak Tarakan

- Jalan Jenderal Ahmad Yani Malinau,

- Jalan SP4 Raja Alam-SP4 Raja Pandita Malinau

- Jalan SP4 Raja Pandita-SP4Jbt Malinau.

Terhadap 4 ruas jalan tersebut, masih ada tahapan persetujuan dari menteri sebelum jalan tersebut resmi menjadi tanggung jawab pusat.

Baca juga: 3 Segmen Jalan Lingkar Sepaku Tuntas, Jalan Nasional di IKN Nusantara Jadi Prioritas

Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Negara (PBMN) Kementerian PUPR Darwanto mengatakan, setelah semua resmi peralihan, baru lah dalam hal ini Kementerian PUPR akan menyiapkan anggaran pemeliharaan di 6 ruas jalan yang menjadi kewenangan nasional tersebut.

Peralihan jalan tersebut, kata dia, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020, tentang Pengelolaan BMN/D, serta berdasarkan surat Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Utara tanggal 26 Mei 2023, perihal Permohonan Kesedian Menghibahkan Barang Milik Daerah (BMD) berupa Hibah Jalan Provinsi Kalimantan Utara kepada Kementerian PUPR sebagai tindak lanjut Keputusan Menteri PUPR No. 430/KPTS/M2022.

Halaman
12
Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved