Berita Nasional Terkini

Jokowi Buka Keran Ekspor Pasir Laut, 3 Menteri yang akan Berikan Izin terkait PP Nomor 26/2023

Presiden Jokowi sudah buka keran ekspor pasir laut. Daftar 3 Menteri yang bakal punya kewenangan untuk memberi izin terkait PP Nomor 26 Tahun 202

|
Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/Hadi Maulana
Jajaran Guskamla Armada I berhasil mengamankan satu tongkang BG Bahtera Bahagia dan kapal TB Tirta Jaya VIII pengangkut pasir laut dari pulau Citlim, Kecamatan Moro, Karimun, Kepulauan Riau. Presiden Jokowi sudah buka keran ekspor pasir laut. Daftar 3 Menteri yang bakal punya kewenangan untuk memberi izin terkait PP Nomor 26 Tahun 2023. 

TRIBUNKALTIM.CO - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membuka keran ekspor pasir laut dengan menandatangani Peraturan Presiden (PP) Nomor 26 Tahun 2023 yang mengatur tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Setelah 20 tahun dilarang, kini dengan PP 26/2023 tersebut, Presiden Jokowi telah membuka kembali keran ekspor laut.

Berdasarkan PP 26/2023 bakal ada sejumlah menteri yang bakal memberikan izin terkait dengan pemanfaaan pasir laut.

Siapa saja menteri yang bakal terkait dengan perizinan pemanfaatan pasir laut yang kini tengah menjadi perhatian aktivis lingkungan akan merusak?

Sebelum terbitnya PP 26/2023 yang ditandatangangi Presiden Jokowi, ekspor pasir laut sudah dilarang pemerintah sejak 2003 melalui Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tertanggal 28 Februari 2003.

SK Menperindag yang ditandatangani Rini Sumarno pada masa pemerintahan Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri ini menutup seluruh ekspor pasir laut.

Dalam SK Menperindag tersebut tertulis alasan penghentian ekspor pasir laut tersebut adalah mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas. 

Perizinan terkait pemanfaatan pasir laut dalam PP 26/2023

Dalam beleid PP 26/2023 seperti dilansir TribunKaltim.co dari laman resmi Setkab.go.id di Pasal 1 ayat (7) disebutkan,

"Izin Pemanfaatan Pasir Laut adalah izin yang diterbitkan oleh Menteri untuk melakukan kegiatan pembersihan dan pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut."

Siapa saja menteri yang berhak memberi izin?

Masih di pasal 1 ayat (9) disebutkan:

Baca juga: Dulu Megawati Setop Ekspor Pasir Laut, Kini Jokowi Izinkan Lagi, Pembelaan Luhut: Sekarang Ada GPS

"Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan."

Dan di pasal 1 ayat (10) disebutkan

"Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan."

Berdasarkan PP 26/2023 tersebut maka menteri yang memberi izin untuk pemanfaatan pasir laut adalah Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP)

Selanjutnya di Pasal 10 disebutkan pelaku usaha yang dapat terlibat dalam pembersihan hasil sedimentasi hasil laut.

"Pelaku Usaha yang akan melakukan Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib memiliki Izin Pemanfaatan Pasir Laut."

Di Pasai 10 disebut menteri yang bisa memberi izin pelaku usaha untuk pemanfaatan pasir laut.

Pasal 10 ayat (4) menyebutkan:

"Izin usaha pertambangan untuk penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dijamin penerbitannya oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang mineral dan batubara atau gubernur sesuai dengan kewenangannya setelah melalui kajian oleh tim kajian dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Dengan demikian perlu izin dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bagi pelaku usaha yang akan terlibat. 

Baca juga: 20 Tahun Dilarang, Kini Jokowi Buka Keran Ekspor Pasir Laut, Sejarah Kelam Berujung Rusaknya Batam

PP 26/2023 juga menyebutkan izin ekspor pasir laut di pasal 15 ayat (3):

"Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut untuk ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d wajib mendapatkan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan."

Selanjutnya di pasal 15 ayat (5) disebutkan:

"Ketentuan mengenai permintaan Hasil Sedimentasi di Laut untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri."

Dengan demikian Menteri Perdagangan (Mendag) akan mengatur izin untuk ekspor dan penggunaan dalam negeri.

Tanggapan Menteri Jokowi terkait ekspor pasir laut dan PP 26/2023

- Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, peraturan tersebut terbit didorong oleh tingginya permintaan reklamasi di dalam negeri.

Dengan adanya beleid tersebut, diharapkan bisa mengantisipasi pengerukan pasir laut yang bisa berdampak terhadap kerusakan lingkungan.

"Salah satu hal yang akan saya sampaikan bahwa kebutuhan reklamasi dalam negeri begitu besar.

Baca juga: Jokowi Terbitkan Aturan Ekspor Pasir Laut, Walhi Tuding Bisnis Tambang Berkedok Sedimentasi laut

Kalau ini kita diamkan, tidak diatur dengan baik, maka bisa jadi pulau-pulau diambil untuk reklamasi, atau sedimen di laut malah diambil, akibatnya kerusakan lingkungan ini yang kita jaga dan hadapi.

Makanya terbit PP ini," ujarnya saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (31/5/2023). 

Trenggono mengatakan, proyek reklamasi bisa dilakukan asal menggunakan hasil sendimentasi laut.

Penentuan sendimentasi yang bisa digunakan pun harus berdasarkan tim kajian yang dibentuk oleh pemerintah.

- Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) bungkam soal dampak keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kembali membuka ekspor pasir laut setelah 20 tahun lamanya ditutup.

"Itu yang ekspor siapa, kok nanyanya ke saya? Sudah-sudah cukup," ujar Mendag Zulhas singkat saat dijumpai di Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Sama halnya dengan Zulhas, Direktur Jenderal (Dirjen) Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Didi Sumedi juga ikut pelit bicara ketika ditanyakan ihwal kebijakan itu.

“Tanya ke Pak Budi saja (Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso),” katanya singkat.

- Menteri ESDM, Arifin Tasrif 

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, salah satu tujuan ekspor pasir laut kembali diizinkan yakni demi memastikan keselamatan alur pelayaran.

Sebab, pengendapan atau sedimentasi pasir di dasar laut disebut bisa menyebabkan pendangkalan yang berbahaya bagi alur pelayaran.

Hal itu diungkapkan Arifin Tasrif di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (31/5/2023).

Meski demikian, Arifin Tasrif menekankan bahwa pasir laut yang boleh diekspor adalah pasir yang merupakan hasil sedimentasi di dasar laut.

Pasir yang mengendap atau tersedimentasi itu kemudian harus dikeruk sehingga tidak menyebabkan pendangkalan.

Baca juga: Tak Kapok Digugat Uni Eropa, Jokowi Optimis Larangan Ekspor Bahan Mentah Dongkrak Investasi

(*)

Update Berita Nasional Terkini

Berita pasir laut

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved