Berita Nasional Terkini

Tidak Semua Wanita Bisa Dinikahi! Ini Syarat dan Tata Cara PNS Pria Poligami Sesuai Penjelasan BKN

Inilah syarat dan tata cara PNS Pria Poligami sesuai penjelasan BKN terbaru, PNS Wanita tak bisa jadi istri kedua

Editor: Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO/SYIFAUL MIRFAQO
(ilustrasi) Kegiatan pengambilan sumpah janji jabatan dan penyerahan SK 126 CPNS menjadi PNS di Ruang Akasia Gedung Serba Guna Kawasan Bukit Pelangi, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur pada Rabu (16/2/2022). 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah syarat dan tata cara PNS Pria Poligami sesuai penjelasan BKN terbaru, PNS Wanita tak bisa jadi istri kedua.

Saat ini, kabar aturan PNS Pria poligami dan PNS wanita tidak boleh jadi istri kedua membuat heboh jagad dunia maya.

Aturan itu banyak diposting akun media sosial di Instagram.

Lantas apakah memang aturannya demikian?

Baca juga: Gegara Ayat-Ayat Cinta, Fedi Nuril Tanya Soal Poligami Saat Ditawari Peran Aswatama oleh Hanung

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan Peraturan Pemerintah terkait Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Aturan tersebut terkait izin Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) yang berjenis kelamin pria melakukan poligami apabila berkeinginan.

Pemerintah menerbitkan aturan yang melonggarkan poligami untuk PNS kaum pria.

Akan tetapi PNS pria tak diperbolehkan menjadikan PNS wanita sebagai istri kedua.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

"Pegawai Negeri Sipil yang melangsungkan perkawinan pertama, wajib memberitahukannya secara tertulis kepada pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan," ujar Analis Hukum ahli Madya Badan Kepegawaian Negara (BKN) Yuyud Yuchi Susanta dikutip dari situs resmi BKN, Selasa (30/5/2023) seperti dilansir TribunJateng.com di artikel berjudul Heboh PNS Pria Boleh Poligami, PNS Wanita Dilarang Jadi Istri Kedua, Ini Penjelasan BKN.

Adapun syarat bagi PNS pria untuk berpoligami adalah wajib memperoleh izin dari pejabat dan memenuhi syarat.

(Ilustrasi)
(Ilustrasi) Inilah syarat dan tata cara PNS Pria Poligami sesuai penjelasan BKN terbaru, PNS Wanita tak bisa jadi istri kedua(Warta Kota/Henry Lopulalan)

Yuyud Yuchi Susanta mengatakan aturan itu tertuang dalam Pasal 2 Ayat 1.

Adapun syaratnya adalah terdiri dari istri tidak dapat menjalankan kewajibannya.

Lalu, cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah selama 10 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Sedangkan syarat kumulatif, yaitu ada persetujuan tertulis dari istri sah PNS yang bersangkutan dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai,

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved