Berita Nasional Terkini
Tidak Semua Wanita Bisa Dinikahi! Ini Syarat dan Tata Cara PNS Pria Poligami Sesuai Penjelasan BKN
Inilah syarat dan tata cara PNS Pria Poligami sesuai penjelasan BKN terbaru, PNS Wanita tak bisa jadi istri kedua
PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup, dan ada jaminan tertulis dari PNS pria yang bersangkutan bahwa pasangan tersebut akan berlaku adil terhadap istri dan anak-anaknya.
Namun peraturan tersebut juga melarang PNS wanita menjadi isteri kedua, ketiga atau seterusnya.
Reaksi Warganet
Netizen kembali terheran-heran apa yang terjadi di Negara +62 ini.
Gempar setelah ada statemen tak biasa dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pasalnya BKN baru-baru ini, memberikan statamen yang tak biasa, sebab BKN sebut seorang pria yang berstatus PNS boleh poligami, namun bagi PNS perempuan dilarang berpoligami atau jadi istri kedua.
Baca juga: INILAH ALASAN PKS Rancang Program Poligami Bagi Kader Partai, Kabar Gembira Buat Para Janda?
Hal inilah yang menimbulkan reaksi tak biasa bagi Netizen diseluruh Indonesia, sama halnya diunggah akun Instagram terangmedia memposting kabar tersebut, postingan itu ramai dikomentari oleh para Netizen.
Ada Netizen yang berpendapat positif, ada juga yang menanggapi dengan negatif sebab tak mencerminkan kesetaraan gender antara laki-laki dan perempuan.
Berikut kumpulan komentar Netizen menanggapi adanya kabar tersebut.
@fhy.arsyifa, aturan konyol macam apalagi ini, di kohohagakure.
@sidartog, semoga bisa menjadi terobosan berkurangannya angka janda di Indonesia.
@edi_suariyanto, Yang bingung. PNS pria boleh poligami tapi pastikan yang jadi istri keduanya bukan seorang PNS. Nih rekomendasi banyak janda pirang yang bukan PNS bisa tu.
@vandyjurex, jadi kalau mau poligamu jangan sesama ASN, karna untuk jadi ASN wanita dilarang jadi istri kedua, paham ya. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.