Sabtu, 18 April 2026

Berita Malinau Terkini

10 ASN dan Perangkat Desa Maju Bacaleg, Bawaslu Malinau: Harus Mundur dari Jabatan

Sejumlah ASN dan perangkat desa di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara mendaftar sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg)

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi- Sejumlah ASN dan perangkat desa di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara mendaftar sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) 

TRIBUNKALTIM.CO,MALINAU-  Sejumlah ASN dan perangkat desa di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara mendaftar sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg)

Bahkan data dari Bawaslu Malinau tercatat ada 10 ASN dan perangkat desa yang akan bertarung di Pemilu 2024 mendatang. 

Anggota Bawaslu Malinau Kordinator Divisi Hukum,Data dan Informasi, Suriyansyah mengatakan, sebagian besar diantaranya perangkat desa, mulai dari Kades, Sekretaris Desa dan aparat desa lain.

"Hasil pengawasan kami, ada beberapa diantaranya Kepala Desa Aktif, perangkat desa, ASN dan badan lain.

Saat ini kami masih pemetaan, nanti akan kami koordinasikan ke pihak terkait, seperti perangkat desa nanti ke DPMD," Ujarnya saat dihubungi TribunKaltara.com, Sabtu (3/6/2023) sore.

Baca juga: Ketua AMK Kaltim Apresiasi Caleg PPP Samarinda Penyandang Disabilitas, Bisa Jadi Contoh Caleg Lain

Baca juga: Kurniawan Belasan Tahun Jabat Kades di Kukar, Kini Pilih Mundur demi jadi Caleg dari Gerindra

Suriansyah menerangkan pada dasarnya, seluruh konstituen memiliki hak yang sama termasuk dalam hal mencalonkan diri sebagai wakil rakyat.

Namun, karena profesi, yang bersangkutan wajib mundur dari jabatannya sesuai dengan perintah undang-undang.

Perangkat desa, ASN wajib menyerahkan surat pemberhentian atas pengunduran diri dari pejabat berwenang.

Namun, dalam kondisi saat ini, ada dua dokumen alternatif yang dapat digunakan sesuai klausul PKPU 10/2023.

"Dalam hal surat pengunduran diri belum diterbitkan, bakal calon bisa menyerahkan Surat pengajuan pengunduran diri dibuktikan dengan tanda terima dari pejabat bersangkutan," Katanya.

Bakal Calon wajib mengajukan keputusan pemberhentian selambat-lambatnya sampai batas akhir masa pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap atau DCT.

Baca juga: 2 Kepala Kampung di Berau Mengudurkan Diri untuk Maju Caleg di Pileg 2024

Berdasarkan PKPU 10/2023, tahapan pencermatan DCT dijadwalkan mulai 24 September 2023 hingga 3 Oktober 2023 mendatang. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Sejumlah Perangkat Desa dan ASN Nyaleg di Malinau Wajib Mundur, Dua Dokumen ini Harus Diserahkan, https://kaltara.tribunnews.com/2023/06/03/sejumlah-perangkat-desa-dan-asn-nyaleg-di-malinau-wajib-mundur-dua-dokumen-ini-harus-diserahkan.

Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved