Berita Malinau Terkini
4 Bacaleg Daftar Lebih 1 Parpol, KPU Malinau: Silahkan Pilih 1 Parpol Saja
KPU Malinau, Kalimantan Utara menemukan ada 4 bakal calon legislatif (Bacaleg) yang mendaftar lebih dari 1 partai politik
TRIBUNKALTIM.CO,MALINAU- KPU Malinau, Kalimantan Utara menemukan ada 4 bakal calon legislatif (Bacaleg) yang mendaftar lebih dari 1 partai politik.
Temuan ini setelah KPU Malinay melakukan verifikasi administrasi bakal calon anggota legislatif.
Sementara proses verifikasi administrasi total 289 bacaleg dari 18 parpol sementara dilaksanakan KPU Malinau sejak 15 Mei hingga 23 Juni 2023 mendatang.
Anggota KPU Malinau, Divisi Teknis Penyelenggaraan Indra Gunawan memaparkan temuan sementara hasil verifikasi administrasi bacaleg di Malinau, Kalimantan Utara.
"Hasil verifikasi adminitstrasi, masalah kegandaan juga sudah mulai muncul di Malinau ada 4," ungkapnya, Sabtu (3/6/2023).
Baca juga: Ketua AMK Kaltim Apresiasi Caleg PPP Samarinda Penyandang Disabilitas, Bisa Jadi Contoh Caleg Lain
Baca juga: Kurniawan Belasan Tahun Jabat Kades di Kukar, Kini Pilih Mundur demi jadi Caleg dari Gerindra
Indra Gunawan menjelaskan kegandaan merupakan fenomena wajar dalam proses pendaftaran.
Penyelesaian kegandaan ditempuh melalui kesepakatan individu bakal Caleg.
Peserta dapat memilih parpol yang menjadi pilihannya. Kemudian, dituangkan melalui surat pernyataan sebagai dasar.
"Nanti tinggal diganti. Nanti, Calonnya tinggal memilih Parpol mana. Contohnya dia terdaftar di Parpol A dan B. Calonnya milih Parpol B. Tinggal dibuat surat pernyataan dan Parpol A bisa mengganti calonnya," katanya.
PKPU 10/2023 mengatur, pada tahapan perbaikan hasil verifikasi mulai 26 Juni hingga 9 Juli 2023, disediakan alternatif untuk perbaikan administrasi bakal Caleg termasuk pergantian.
Namun, terbatas hanya pergantian bacaleg sesuai jumlah yang telah diusulkan parpol pada saat tahapan pendaftaran.
Baca juga: 2 Kepala Kampung di Berau Mengudurkan Diri untuk Maju Caleg di Pileg 2024
"Parpol mana saja, tidak bisa kami sebutkan. Tapi, menambah, sudah tidak bisa. Mengganti boleh, ini diatur melalui PKPU 10/2023. Artinya sesuai dengan jumlah bacaleg yang diajukan saat pendaftaran. Mengganti boleh, tapi menambah tidak," katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul KPU Temukan Empat Data Ganda Bacaleg DPRD Malinau, Hasil Verifikasi Administrasi, https://kaltara.tribunnews.com/2023/06/03/kpu-temukan-empat-data-ganda-bacaleg-dprd-malinau-hasil-verifikasi-administrasi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/03062023-Anggota-KPU-Malinau-Divisi-Teknis-Penyelenggaraan-Indra-Gunawan.jpg)