Berita Nasional Terkini
Denny Indrayana Resmi Dipolisikan, Eks Wamen Kembali Bocorkan 2 Menteri NasDem Bakal Dijerat Hukum
Denny Indrayana resmi dipolisikan. Eks Wamenkumham kembali bocorkan 2 menteri NasDem bakal dijerat hukum lagi.
TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar Denny Indrayana yang sedang dalam sorotan publik.
Akhirnya Denny Indrayana resmi dipolisikan.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 31 Mei 2023 atas pelapor berinisial AWW.
Di sampin itu, eks Wamenkumham Denny Indrayana kembali membocorkan informasi rahasia bahwa 2 menteri NasDem bakal dijerat hukum lagi.
Selengkapnya ada dalam artikel ini.
Baca juga: Surati Megawati, Denny Indrayana Ingatkan Bahaya Penundaan Pemilu dan Perpanjangan Jabatan Jokowi
Pakar hukum tata negara Denny Indrayana mengirimkan surat kepada Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri.
Dalam surat yang dibuat 2 Juni 2023 itu, Denny mengingatkan Megawati bahwa gerakan perpanjangan jabatan Presiden Joko Widodo masih berlangsung hingga saat ini.
Dalam awalan surat, Denny menyebut Megawati sebagai negarawan karena pada 2004 lebih memilih mencapreskan Joko Widodo (Jokowi). Padahal, kata dia, Megawati bisa saja maju sendiri.
"Lalu, ibu juga memilih Ganjar Pranowo, meskipun ibu bisa memutuskan Puan Maharani (sebagai Capres pada Pemilu 2024)," tulis Denny.
"Ibu Mega adalah negarawan, mengedepankan kepentingan bangsa."
Denny lantas mengungkapkan kerisauannya melihat proses hukum yang kini kerap dicampuradukkan dengan strategi Pemilu 2024.
Denny menyebut bahwa gugatan uji materi sistem proporsional terbuka di Mahkamah Konstitusi (MK) telah dibelokkan menjadi wacana politik untuk menunda pemilu.
Siasat penundaan pemilu, lanjut dia, juga tampak dalam tindakan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko yang berupaya merebut Partai Demokrat.
Denny menjelaskan, saat ini Moeldoko sebagai pihak eksternal Partai Demokrat sedang berupa mengambil alih partai yang didirikan Presiden SBY itu.
Moeldoko sudah mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung untuk mengesahkan dirinya sebagai pemimpin Partai Demokrat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.