Berita Kaltim Terkini

Forum Guru PPPK Kaltim Ingin Besaran Tunjangan Penghasilan Pegawai Setara Guru ASN

Forum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Kaltim keluhkan terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) agar ada kenaikan besaran.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Ilustrasi - PPPK yang dilantik Pemprov Kaltim Mei 2023-Forum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Kaltim keluhkan terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) agar ada kenaikan besaran nilai. TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

Serta ada juga 824 guru yang mencapai passing grade, tetapi hanya 755 orang yang mengisi biodata di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim lantaran sisanya mengundurkan diri. 

Baca juga: PPPK Guru di Kaltim Ngeluh, Tuntut Persamaan Nilai Tunjangan dengan ASN, Cek Besaran Gaji ke-13 PPPK

Adjrin tak mengetahui kapan pastinya guru PPPK di Kaltim menerima TPP sebesar Rp 1.250.000. 

Namun, sesuai dengan Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 424/K.769/2022 tentang Penetapan Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Guru Jenjang Pendidikan Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa Provinsi Kaltim memang mencantumkan besaran TPP guru PPPK adalah Rp 1.250.000. 

Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Disdikbud Kaltim, Yekti Utami mengungkapkan bahwa mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12/2010 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 58 Ayat 1, termaktub bahwa pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan bagi pegawai ASN dan PPPK dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

Kenaikan tunjangan yang setara dengan guru ASN juga harus memperhatikan aturan yang ada. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved