Berita Kaltim Terkini
Air Lubang Eks Tambang Samarinda Dimanfaatkan Buat Pengairan Sawah, Cek Respons Dinas ESDM Kaltim
Tengok respons Dinas ESDM Kaltim soal air lubang eks tambang Samarinda dimanfaatkan warga buat pengairan sawah.
Penulis: Raynaldi Paskalis | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Tengok respons Dinas ESDM Kaltim soal air lubang eks tambang Samarinda dimanfaatkan warga buat pengairan sawah.
Kabar adanya pemanfaatan air di lokasi bekas galian tambang KSU PUMMA Jalan Merapi, Tanah Merah, Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kalimantan Timur dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat mendapat perhatian khusus dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur.
Sebagai informasi bahwa air dari bekas lubang galian tambang KSU PUMMA dimanfaatkan sebagai pengairan sawah masyarakat di sekitar kawasan tersebut.
Nah, pihak Dinas ESDM Kaltim menekankan perlunya tinjauan mendalam sebelum air eks tambang tersebut dapat dimanfaatkan secara luas oleh masyarakat.
Untuk diketahui, lokasi lubang bekas tambang tersebut merupakan lokasi insiden tenggelamnya seorang warga Samarinda yang ramai jadi sorotan publik beberapa waktu lalu.
Baca juga: Jatam Kaltim Sorot Kematian di Lubang Tambang, Sebut Pemerintah Gagal Lindungi Warganya
Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur, Bambang Arwanto, menjelaskan bahwa berdasarkan Rencana Penutupan Tambang (RPT), lubang bekas galian KSU PUMMA seharusnya sudah ditutup sejak lama.
Menurutnya, operasional tambang tersebut telah berakhir sejak 2017, sehingga sesuai regulasi, lubang harus segera ditutup.
"Tetapi karena masyarakat setempat meminta supaya itu jangan ditutup dan itu dimanfaatkan airnya. Sementara pemanfaatan air itu juga butuh penjelasan-penjelasan secara ilmiah ya adanya uji-uji bahwa benarkah dia memenuhi standar air baku," ujar Bambang, Kamis (25/9/2025).
Bambang menegaskan bahwa pemanfaatan air bekas tambang memerlukan perlakuan khusus dan pengujian laboratorium yang komprehensif.
Meskipun demikian, pihaknya tetap meminta KSU PUMMA untuk melaksanakan kewajiban sesuai dengan rencana penutupan tambang yang telah ditetapkan.
Diketahui, Izin usaha pertambangan KSU PUMMA sendiri, akan berakhir pada 14 Desember mendatang.
Baca juga: Kapolresta Samarinda Panggil Pemilik Lahan Pertambangan, Tempat Tewasnya Mustofa di Lubang Tambang
Menanggapi pertanyaan terkait pemanfaatan air dari lokasi tersebut, Bambang menjelaskan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan berkoordinasi dengan KSU PUMMA.
"Nah itu nanti akan kita panggil kan, karena belum ada pembuktian-pembuktian secara ilmiah dan pembuktian-pembuktian secara laboratorium bahwa air itu bisa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," tegasnya.
Bambang juga membandingkan situasi dengan perusahaan lain yang telah berhasil memanfaatkan bekas galian tambang untuk sumber air bersih.
Ia menyebutkan contoh perusahaan Indominco yang sudah menggunakan bekas galian tambangnya setelah melalui proses pengujian, serta Berau Coal di Kembang Mapan yang juga telah memiliki pembuktian ilmiah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250913_Eks-Tambang-di-Jalan-Merapi.jpg)