PPDB 2023

Jadwal PPDB Samarinda 2023 Tingkat Sekolah Dasar, Begini Syarat dan Cara Daftar Calon Peserta Didik

Simak informasi terbaru soal jadwal PPDB 2023 di Kota Samarinda untuk tingkat Sekolah Dasar (SD).

Editor: Heriani AM
ppdbsamarinda.id
PPDB Samarinda 2023 segera dibuka, cek cara daftar, syarat, dan link daftarnya. Simak informasi terbaru soal jadwal PPDB 2023 di Kota Samarinda untuk tingkat Sekolah Dasar (SD). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Simak informasi terbaru soal jadwal PPDB 2023 di Kota Samarinda untuk tingkat Sekolah Dasar (SD).

Selain jadwal PPDB 2023, di artikel ini juga lengkap lengkap syarat dan cara mendaftar untuk kota Samarinda.

Diketahui, jadwal PPDB 2023 setiap daerah berbeda-beda bergantung dengan kesiapan masing-masing daerah.

Rata-rata musim PPDB dibuka dengan tahap sosialisasi yang dilakukan di bulan Maret dan April.

Kemudian pada Mei, Juni dan Juli merupakan proses pendaftaran siswa.

Baca juga: Jadwal PPDB SMP Jabar 2023 dan DKI Jakarta, Simak Persyaratan Pra-pendaftaran PPDB

Untuk PPDB 2023 tingkat SD di Kota Samarinda dimulai dari tanggal 5 Juni mendatang.

Sebagai informasi, jenjang SD PPDB hanya akan terdapat 3 jalur, yaitu jalur Zonasi, Afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua atau wali.

Pendaftaran PPDB jenjang Sekolah Dasar menggunakan sistem PPDB Online yang dapat diakses di situs resmi PPDB Kota Samarinda.

Atau akses link di bawah ini untuk mendaftarnya.

https://ppdbsamarinda.id/

Berikut tahapan mendaftar PPDB 2023 Kota Samarinda tingkat SD dikutip dari ppdbsamarinda.id.

Laman PPDB 2023 Kota Samarinda. Cek jadwal PPDB untuk jenjang SD lengkap daya tampungnya
Laman PPDB 2023 Kota Samarinda. Cek jadwal PPDB untuk jenjang SD lengkap daya tampungnya (ppdbsamarinda.id)

1. Calon peserta didik mendaftar secara online Melalui Aplikasi PPDB SD Versi 2023 Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kota Samarinda

2. Calon peserta Didik dapat mengupload Dokumen Akta Kelahiran/Surat Lahir dari Instansi yang Berwenang, Kartu Keluarga, atau surat perpindahan tugas orang tua/wali, atau surat keikutsertaan program keluarga tidak mampu( KKS, PKH, KIP) sesuai dengan jalur pendaftaran yang dipilih.

3. Operator sekolah memverifikasi hasil Pendaftaran Peserta Didik

4. Operator sekolah mencetak dan mengarsipkan tanda bukti verifikasi pendaftaran

5. Calon peserta didik langsung dapat melihat hasil secara online melalui https://ppdbsamarinda.id atau (diunduh di apps. Play Store dengan judul ppdb sd kota samarinda)

6. Untuk berkas yang harus di upload pada aplikasi sesuai jalur.

- Jalur afirmasi:

Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir dari instansi yang berwenang.
Kartu Keluarga ( KK ) / Surat Keterangan Domisili
Surat Keikutsertaan Program Keluarga Tidak Mampu (KKS, PKH, KIP)

- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua:

Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir dari instansi yang berwenang.
Kartu Keluarga ( KK ) / Surat keterangan Domisili
Surat Perpindahan Tugas Orang Tua

- Jalur Zonasi

Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir dari instansi yang berwenang.
Kartu Keluarga (KK)/Surat Keterangan Domisili.

Baca juga: Jadwal PPDB Sumut 2023 SMA dan SMK: Cek Alur Mendaftar, Syarat, Daya Tampung

Syarat calon peserta didik Sekolah Dasar (SD)

1. Calon pesertadidik baru berusia 7 (tujuh) tahun; atau

2. Calon peserta didik baru berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli 2023

3. Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat 2 yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun 2023 yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/ atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog

4. Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat 3 tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.

5. Ketentuan pada ayat 2, 3 dan 4 dilaksanakan sesuai dengan batas daya tampung sekolah.

6. Persyaratan usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang

7. Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD hanya menggunakan jalur zonasi, jalur Afirmasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali.

8. Seleksi jalur zonasi, jalur Afirmasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali untuk calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut :

a. Usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1),(2) dan (3); dan

b. Jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam zonasi yang ditetapkan.

c. Jika usia calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada point (a) sama, maka penentuan peserta didik didasarkan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan Sekolah.

d. Jika usia dan jarak tempat tinggal sama, maka yang memiliki Surat Keterangan tamat belajar (TK, KB, SPS) diprioritaskan

e. Jika point (d) tidak terpenuhi, maka yang mendaftar lebih awal diprioritaskan

9. Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD tidak boleh dilakukan berdasarkan tes membaca, menulis, dan/atau

10. Calon peserta didik penyandang disabilitas di Sekolah dikecualikan dari:

- Syarat usia
- Ijazah atau dokumen lain

JENJANG SEKOLAH DASAR PPDB HANYA TIGA JALUR

Jalur Zonasi 75 persen
Jalur Afirmasi 20 persen
Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5 persen dari daya tampung Sekolah.

Jalur Zonasi

1. Seluruh calon peserta didik yang berasal dari Kota Samarinda berdomisili atau bertempat tinggal dalam jarak terdekat ke sekolah

2. Kuota 75 persen termasuk orang tua calon siswa yang difabel.( model pendaftaran langsung ke sekolah )

3. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang dibuktikan dengan kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1( satu tahun) sejak tanggal pendaftaran PPDB

4. Orang tua/wali yang anaknya dinyatakan lulus wajib melakukan daftar ulang/registrasi sesuai jadwal yang ditentukan. Jika sampai batas waktu yang ditentukan orang tua/wali peserta didik tidak melakukan daftar ulang/registrasi maka dianggap mengundurkan diri.

Jalur Afirmasi

1. Seluruh Seluruh calon peserta didik berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi

2. Peserta didik tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah, contoh : Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Pintar (KIP).

3. Orang tua/wali peserta didik wajib membuat surat keterangan yang menyatakan bersedia di proses secara hukum, apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerinah Daerah

4. Orang tua/wali yang anaknya dinyatakan lulus wajib melakukan daftar ulang/registrasi sesuai jadwal yang ditentukan. Jika sampai batas waktu yang ditentukan orang tua/wali peserta didik tidak melakukan daftar ulang/registrasi maka dianggap mengundurkan diri.

Jalur perpindahan tugas orang tua/wali

1. Seluruh calon peserta didik yang berdomisili di luar zonasi dengan alasan perpindahan tugas orangtua/wali siswa yang bersangkutan.

2. Anak Guru dan tenaga kependidikan yang mendaftar disatuan pendidikan tempat orang tuanya mengajar atau bekerja wajib diterima.

3. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dibuktikan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang memperkerjakan.

4. Orang tua/wali yang anaknya dinyatakan lulus wajib melakukan daftar ulang/registrasi sesuai jadwal yang ditentukan. Jika sampai batas waktu yang ditentukan orang tua/wali peserta didik tidak melakukan daftar ulang/registrasi maka dianggap mengundurkan diri.

Berikut jadwal PPDB SD Samarinda 2023:

Pendaftaran Jalur Afirmasi - 05 - 07 Juni 2023
3 Hari Pelaksanaan
Waktu pendaftaran/ verifikasi data 08.00 - 12.00 dan 13.30 - 15.00 Wita

Pendaftaran Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua - 05 - 07 Juni 2023
3 hari Pelaksanaan
Waktu pendaftaran/ verifikasi data 08.00 - 12.00 dan 13.30 - 15.00 Wita

Pendaftaran Jalur Zonasi - 12 - 14 Juni 2023
3 hari pelaksanaan
Waktu pendaftaran/ verifikasi data 08.00 - 12.00 dan 13.30 - 15.00 Wita

Untuk melihat daya tampung per sekolah secara lengkap, silakan buat akses https://ppdbsamarinda.id/.

Buat Akun terlebih dahulu kemudian cek menu Daya Tampung.

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved