Berita Nasional Terkini
Perekrutan PPPK Guru 2024 Terapkan Sistem Marketplace, Nadiem Makarim: Ada Insentif Tambahan
Marketplace guru jadi terobosan baru Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, terkait perekrutan PPPK Guru 2024 mendatang.
TRIBUNKALTIM.CO - Marketplace guru menjadi terobosan baru yang dicetuskan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim, terkait perekrutan PPPK Guru 2024 mendatang.
Salah satu dari solusi yang akan diterapkan pada rekrutmen PPPK Guru 2024 mendatang yaitu membuat sebuah wadah untuk para guru yang boleh mengajar serta telah terdaftar dalam data base yang dinamakan marketplace guru.
Marketplace ini menjadi wadah untuk para guru diangkat menjadi ASN PPPK Guru 2024.
Di mana pihak sekolah dapat checkout kebutuhan guru secara langsung di marketplace yang disediakan pemerintah.
Hal ini tentu lebih otomatis di mana perekrutan guru kedepannya akan dilakukan oleh pihak sekolah.
Seperti dikutip TribunGayo dari YouTube DPR RI pada Jumat (26/5/2023), mengenai solusi permanen yang akan diterapkan kemendikbud pada perekrutan guru 2024 mendatang.
Mendikbud Nadiem Makarim telah memutuskan tiga pilar solusi permanen yang akan diterapkan pada proses rekrutmen PPPK Guru tahun depan.
Hal ini guna menuntaskan permasalahan guru honorer serta pemenuhan formasi guru di sekolah-sekolah yang kurang peminat.
Baca juga: 6 Contoh Teks Pidato Hari Lahir Pancasila 2023 Singkat di Sekolah untuk Guru hingga Siswa
Adapun tiga pilar solusi yang disampaikan oleh Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim diantaranya:
1. Marketplace untuk guru
Marketplace untuk guru ini bertujuan untuk tempat semua guru-guru yang boleh mengajar dan masuk masuk ke dalam suatu database yang bisa diakses oleh semua sekolah di Indonesia.
2. Perekrutan oleh sekolah
Pada mekanisme perekrutan guru ke depan terdapat perubahan, dimana perekrutan tidak lagi melalui pusat dan akan dialihkan ke sekolah-sekolah.
Dimana perekrutan langsung dilakukan oleh sekolah, sehingga pihak sekolah dapat melakukan perekrutan guru kapan saja dibutuhkan.
Hal ini tentu memudahkan pihak sekolah untuk mengisi kekosongan guru.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.