Berita Regional Terkini
Kini Ipda MKS dan 10 Orang Lainnya Tersangka Kejahatan Seksual Anak, Awal Perkenalan dengan Korban
Kini Ipda MKS dan 10 orang lainnya jadi tersangka kejahatan seksual anak. Awal perkenalan dengan korban.
TRIBUNKALTIM.CO - Kini Ipda MKS, oknum anggota polisi di Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) resmi jadi tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Selain Ipda MKS, 10 orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan anak atau kejahatan seksual pada anak di bawah umur.
Diketahui, kasus persetubuhan terhadap gadis 15 tahun dilakukan oleh 11 orang pelaku termasuk Ipda MKS dan berlangsung sejak April 2022 hingga Januari 2023 di Kabupaten Parigi Moutong, Sulteng.
Dalam kasus persetubuhan anak di Parigi Moutong, Sulteng ini polisi telah mengamankan 7 pelaku.
Para pelaku yakni HR (oknum kades), ARH alias AF (oknum guru SD), AK, AR, Ipda MKS, FN (Mahasiswa), K alias DD.
Selain itu, masih ada 3 terduga pelaku yang hingga kini masih buron yakni AW alias AT, AS alias AL dan AK alias AR.
Polda Sulteng menetapkan oknum anggota polisi berinisial Ipda MKS sebagai tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul Ipda MKS jadi Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Parigi Moutong, Ditahan di Polda Sulteng, kini, Ipda MKS kini telah ditahan setelah menjalani proses pemeriksaan.
Kapolda Sulteng, Irjen Pol Agus Nugroho mengatakan penahanan terhadap Ipda MKS dilakukan sejak Sabtu (3/6/2023).
"Untuk oknum anggota Polri (Ipda MKS) sudah kita mintai keterangan sebagai tersangka."
"Semalam kami tahan. MKS kami tahan di Polda bersama tahanan lainnya," ungkapnya, Minggu (4/6/2023), dikutip dari TribunPalu.com.
Baca juga: Nasib Gadis di Parigi Moutong Dirudapaksa 11 Pria, Rahimnya Diangkat Gegara Tumor, Cek Fakta Baru
Akibat mengalami persetubuhan, korban harus menjalani proses pengangkatan rahim yang akan dilakukan pekan depan.
Pertemuan antara Ipda MKS dengan korban berawal ketika korban meminta oknum polisi tersebut mencari ponselnya yang hilang.
Keduanya saling bertukar nomor, kemudian berlanjut Ipda MKS menyetubuhi korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ipda MKS melakukan persetubuhan dalam kondisi mabuk.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.