Berita Bontang Terkini
Rudapaksa Santriwati Hingga 3 Kali, Anak Pimpinan Ponpes di Bontang Lestari Ditetapkan Tersangka
Polres Bontang akhirnya menetap R sebagai tersangka rudapaksa terhadap santriwati di Pondok Pesantren Da’wah Wal Irsyad Ar-Rahman Segendis
Penulis: Ismail Usman | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG- Polres Bontang akhirnya menetap R sebagai tersangka rudapaksa terhadap santriwati di Pondok Pesantren Da’wah Wal Irsyad Ar-Rahman Segendis.
Remaja R berusia 18 tahun ini dilaporkan keluarga korban setelah mengetahui kelakuan bejatnya.
Kapolres Bontang, AKPB Yusep Dwi Prasetiya menuturkan, pelaku melakukan aksi bejatnya di asrama putri Ponpes pada pertengahan Juni lalu.
R yang merupakan mahasiswa itu melancarkan bujuk rayuanya dengan cara menontonkan video porno ke santriwati yang berusia 13 dan 14 tahun.
“Dia menggauli satu korban sebanyak 3 kali. Sedangkan korban yang satunya dilecehkan,” ujar AKBP Yusep dalam konferensi persnya, Sabtu (8/10/2022).
Baca juga: Mantan Jebolan Liga Dangdut Indonesia Ditangkap, Berkali-kali Rudapaksa Gadis di Bawah Umur
Baca juga: Berbeda dengan Komnas HAM, LPSK Yakin Putri Candrawathi Bukan Korban Rudapaksa Brigadir J
Baca juga: Susno Duadji Sebut Komnas HAM Kebablasan, Rekomendasi Dugaan Rudapaksa Brigadir J ke PC Tuai Kritik
Dijelaskan AKBP Yusep, R ini merupakan putra dari Pimpinan Ponpes.
Saat pelaporan, R saat itu tengah berada di Sulawesi Selatan.
Kini R telah diamankan dan dibawah ke Mako Polres Bontang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Sudah diamankan. Dia koperatif dan sudah kita priksa,” terang AKBP Yusep.
Dari pengakuan tersangka, R menggauli korban saat masih berusia 17 tahun 11 bulan, sehingga ada kemungkinan R akan dikenakan peradilan anak.
Tapi pengakuan R itu harus dilengkapi alat bukti untuk memastikan keterangan tersangka ini benar.
“Saat melakukan pelecehan itu R masih berumur 17 tahun. Jadi kena peradilan anak,” jelas AKBP Yusep.
Dalam kasus ini polisi juga mengamankan empat barang bukti berupa dua pakaian milik korban dan pakaian dalam.
Akibat perbuatanya, R pun terancam dijerat pasal tindakan pencabulan Pasal 81 ayat (1) jo 76 D dan pasal 82 ayat 1 UU Peradilan Anak. Pasal kedua yang dijerat Pasal Persetubuhan Anak, Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal (81) Ayat (1) Jo Pasal 76 D.
Baca juga: Brigadir J Rudapaksa Putri Candrawathi di Magelang Dinilai Menyesatkan, Komnas HAM Diminta Buktikan
Ancaman Maksimal 15 Tahun Penjara dan denda Rp 5 miliar.