PPDB 2023
Terbaru! Terjawab Kapan PPDB SMP Jateng 2023 Dibuka, Cek juga Jadwal Penerimaan di Provinsi Lainnya
Terjawab sudah kapan PPDB SMP Jateng 2023 dibuka, cek juga jadwal penerimaan di beberapa Provinsi lainnya.
Persyaratan PPDB jenjang TK
Calon peserta didik baru TK harus memenuhi persyaratan usia:
- Paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun untuk kelompok A; dan
- Paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun untuk kelompok B.
Persyaratan PPDB jenjang SD
Calon peserta didik baru kelas 1 SD harus memenuhi persyaratan usia:
- Yakni 7 tahun
- Atau paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
- Dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun.
Persyaratan usia paling rendah dapat dikecualikan menjadi paling rendah:
Berusia 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki:
- Kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan
- Kesiapan psikis.
Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis, harus dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
Jika psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.
Persyaratan PPDB jenjang SMP
Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi persyaratan:
- Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
- Telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.
Persyaratan PPDB jenjang SMA/SMK
Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan:
- Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan Telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat.
- SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10.
Persyaratan saat mendaftar PPDB, harus melampirkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
Tetapi, persyaratan usia tidak berlaku atau dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
- Menyelenggarakan Pendidikan Khusus
- Menyelenggarakan Pendidikan Layanan Khusus
- Berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
Bagi siswa yang hendak mendaftar jenjang SMP dan SMA wajib membawa ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar.
Permohonan surat rekomendasi izin belajar harus disampaikan kepada direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMP dan SMA.
Serta direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk calon peserta didik baru SMK.
Bagi sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.
Dalam hal sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing tidak melaksanakan kewajiban matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia akan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
Itulah tadi ulasan kapan PPDB SMP Jateng 2023 dibuka, cek juga jadwal penerimaan di beberapa Provinsi lainnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.