Berita Nasional Terkini

Terkuak Awal Gadis 16 Tahun di Parigi Moutong Kenal Ipda MKS dan Dirudapaksa, Kondisi Korban Terkini

Akhirnya terkuak awal gadis 16 tahun di Parigi Moutong kenal Ipda MKS dan berujung dirudapaksa, kondisi korban terkini.

Editor: Ikbal Nurkarim
(SHUTTERSTOCK)
Ilustrasi korban rudapaksa (SHUTTERSTOCK) - Akhirnya terkuak awal gadis 16 tahun di Parigi Moutong kenal Ipda MKS dan berujung dirudapaksa, kondisi korban terkini. 

TRIBUNKALTIM.CO - Akhirnya terkuak awal gadis 16 tahun di Parigi Moutong kenal Ipda MKS dan berujung dirudapaksa, kondisi korban terkini.

Perwira pertama Polri, Ipda MKS, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus rudapaksa anak di bawah umur, R (16), di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Penetapan Ipda MKS sebagai tersangka ini disampaikan Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Agus Nugroho, lewat keterangan tertulis, Minggu (4/6/2023).

"Untuk oknum anggota Polri, malam ini sudah kita mintai keterangan sebagai tersangka," ungkap Agus Nugroho, Minggu, dikutip dari TribunPalu.com.

Baca juga: Ajak Pesta Miras, 6 Pemuda di Muara Bengkal Kutim Rudapaksa Gadis di Bawah Umur

Saat ini, lanjut Agus, Ipda MKS telah ditahan di Polda Sulteng.

"Semalam (Sabtu) kami tahan. MKS kami tahan di Polda bersama tahanan lainnya," imbuhnya.

Awal Ipda MKS mengenal R saat korban meminta bantuan untuk mencari ponselnya yang hilang.

Namun, Ipda MKS justru merudapaksa R.

Menurut informasi yang diperoleh TribunPalu.com, Ipda MKS merudapaksa R dalam keadaan mabuk.

Sebelumnya, Polda Sulteng telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus rudapaksa anak di bawah umur. 
Ke-10 tersangka itu berasal dari profesi yang berbeda, seperti seorang guru SD dan kepala desa.

Tujuh dari 10 tersangka telah berhasil diamankan, yaitu HR (kepala desa), ARH alias AF (guru SD), AK, AR, Ipda MKS, FN (mahasiswa, dan K alias DD.

Sementara, tiga lainnya masih buron.

Dua Buron Berhasil Ditangkap

Dua dari tiga tersangka kasus rudapaksa anak di bawah umur di Parigi Moutong berhasil diamankan.

Mereka adalah AS (46) dan AA (27).

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved