Berita Berau Terkini
3 Karyawan Perusahaan Sawit di Berau Diduga Gelapkan 910 Liter Solar
Tiga orang karyawan swasta perusahaan Kelapa Sawit di Kabupaten Berau, diamankan Polres Berau melalui Polsek Kelay
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Budi Susilo
Barang Bukit Solar
Pihak kepolisian pun selain mengamankan tiga orang tersangka, juga telah menyita sejumlah barang bukti lainnya yang terdiri dari 910 liter BBM jenis solar.
Satu unit truk tangki R6 Hino arna biru dengan nomor polisi KT 8238 NU.
Satu lembar tanda terima BBM, dan satu lembar berita acara penerimaan BBM yang dibuat pihak gudang 2.

Kasus ini melanggar Pasal 374 KUHP Sub Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang kepemilikan barang yang bukan karena kejahatan, namun dimiliki oleh orang lain secara melawan hukum.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal yang sesuai dengan tindakan yang mereka lakukan.
Baca juga: Cegah Kelangkaan, Pembelian BBM Solar Bersubsidi Akan Dibatasi, Pendataan Kendaraan Belum Selesai
Jika terbukti bersalah, mereka dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Penyidikan lebih lanjut dalam kasus ini masih terus dilakukan Polsek Kelay untuk ungkap seluruh fakta dan keterlibatan pihak-pihak lain soal penggelapan BBM ini," tuturnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.