Jalan Putus Karena Tambang
DPRD Kaltim Akan Tegur Perusahaan Tambang Sekitar Jalan Dondang, Samsun: Harusnya tak Digali Lagi
DPRD Kaltim menyoroti putusnya akses jalan poros Kelurahan Dondang yang menghubungkan antar Kecamatan di Kabupaten Kutai Kartanegara
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA- DPRD Kaltim menyoroti putusnya akses jalan poros Kelurahan Dondang yang menghubungkan antar Kecamatan di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Informasi yang dihimpun oleh pihak Dewan, jalan penghubung Kecamatan Muara Jawa hingga Sangasanga ini putus, akibat aktivitas galian tambang serta peruntukkan jalur yang tidak sesuai kapasitasnya, yakni hauling atau pengangkutan batu bara di kawasan sekitar daerah tersebut.
Wakil Ketua DPRD M. Samsun menegaskan secara kasat mata jelas ada pelanggaran, karena seresmi-resminya perusahaan dengan memiliki izin pertambangan, tidak mungkin mengizinkan untuk menambang sedekat itu dengan jalan umum.
"Sehingga saya menduga memang ada pelanggaran, saya meminta dari Pemprov dan seluruh aparat hukum juga menindak tegas, supaya apa? untuk masyarakat juga," tegas Samsun, Senin (5/6/2023).
Penelusuran Tribunkaltim.co, perusahaan yang menambang batubara yang paling dekat dan memang tengah beraktivitas yakni CV PM atau CV Prima Mandiri.
Baca juga: Gubernur Respon Jalan Dondang Kukar Putus, Isran Noor: Jalan di Kaltim Kalau Bagus Baru Luar Biasa
Baca juga: Jalan Poros di Kelurahan Dondang Kukar Terputus, Diduga Galian Tambang Batu Bara Jadi Penyebab
Hasil pengecekan di MODI (Minerba One Data Indonesia) Kementerian ESDM, juga menunjuk hal yang sama, CV PM memiliki IUP di Muara Jawa.
CV PM terdaftar di MODI dengan Kode Perusahaan 6007.
Alamat yang didaftarkan ke Kementerian ESDM yakni di Jalan Pelita RT 01 Dondang, Muara Jawa, Kutai Kartanegara.
Sementara pemegang saham CV PM, 100 persen dikuasai Heince Christonovel Kiuk, kebangsaan Indonesia.
Heince CK sekaligus Direktur Utama di CV PM. Kementerian ESDM menerangkan, IUP CV PM Nomor 540/040/IUP-OP/MB/PBAT/XII/2023 dengan status produksi. Kode WIUP CP PM 3364023032014287, dengan komoditi batubara.
Sedangkan luas WIUP CV P disebut 248,40 hektar. Tanggal berlakunya IUP 20 Desember 2013 dan akan berakhir 20 Desember 2023.
CV PM lulus CNC-1 dalam keterangan Kementerian ESDM di MODI.
Sementara untuk nomor kontak perusahaan ini tak tercantum dalam MODI.
"Itu (perusahaan) kemarin katanya sudah selesai ditambang, maka dari itu Pemprov memperbaiki jalan tersebut, yang memang aslinya jalan (berstatus) provinsi," kata Samsun.
Samsun juga mendapat informasi bahwa di bawah dekat tempat beroperasinya perusahaan CV PM ini, ada sebuah danau yang airnya disedot kembali untuk aktivitas galian baru.
Perusahaan Sepakati Perbaikan Jalan Dondang dan Laporkan Secara Berkala ke Pemprov Kaltim |
![]() |
---|
Dinas ESDM Kaltim Sampaikan Rusaknya Jalan Dondang Dilewati dipicu Aktivitas Angkut Batubara Ilegal |
![]() |
---|
Tindaklanjut Komisi III DPRD Kaltim Usai Tinjau Jalan Dondang Kukar yang Rusak |
![]() |
---|
Kerusakan Jalan Dondang Akibat ODOL dan Pergeseran Tanah Dasar, Kadis PUPR: Perusahaan Mau Perbaiki |
![]() |
---|
Putusnya Akses Poros Kelurahan Dondang Kukar Jadi Sorotan, Jatam: Lagi Jalan Tumbang Karena Tambang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.